Jumat 26 Jun 2015 16:01 WIB

RUU Pertanahan Segera Masuk Finalisasi DPD

Rep: Eric Iskandarsjah Z/ Red: Dwi Murdaningsih
Badan Pertanahan Nasional.
Foto: BPN.go.id
Badan Pertanahan Nasional.

REPUBLIKA.CO.ID, MEDAN -- Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI berkomitmen untuk segera rampungkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pertanahan. Hal ini dilakukan mengingat banyaknya permasalahan terkait pertanahan di Indonesia.  

Untuk menghimpun serta menjaring berbagai aspirasi masyarakat terkait dengan implementasi UU No. 26 Tahun 2007 Tentang Penataan Ruang, Komite I DPD RI pun mengadakan kunjungan kerja ke Medan, Sumatera Utara.

Wakil Ketua Komite I DPD RI Fachrul Razi mengatakan, persoalan yang sedang dikaji saat ini adalah mengenai birokrasi, persoalan lahan terlantar, tanah hukum adat, tanah objek land reform dan minimnya sosialiasi penggunaan hak atas tanah. “Kajian itu diperlukan untuk memperkaya substansi RUU Pertanahan,” katanya, Kamis (25/6).

Dalam kunjungan kerja yang digelar bersama Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sumatera Utara dan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara tersebut, ia mengatakan, rencananya hasil inventarisasi materi RUU ini akan segera difinalisasikan di DPD awal Juli nanti.

“RUU ini akan menjadi program legislasi nasional (prolegnas) DPD RI yang akan dibahas bersama Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR),” ujar dia.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement