Kamis 25 Jun 2015 23:47 WIB

DPD RI Segera Finalisasi RUU Pertanahan

Pembahasan kasus pertanahan menjadi sorotan DPD RI
Foto: dok DPD RI
Pembahasan kasus pertanahan menjadi sorotan DPD RI

REPUBLIKA.CO.ID, MEDAN -- Dewan Perwakilan Daerah RI serius menggarap RUU Pertanahan karena banyaknya permasalahan terkait pertanahan di Indonesia. Ragam permasalahn pertanahan antara lain mencakup persoalan birokrasi, lahan telantar, tanah hukum adat, tanah objek land reform dan minimnya sosialiasi penggunaan hak atas tanah

Untuk menghimpun serta menjaring berbagai aspirasi masyarakat terkait dengan implementasi UU No. 26 Tahun 2007 Tentang Penataan Ruang, Komite I DPD RI mengadakan kunjungan kerja ke Sumatera Utara.Berbagai permasalahan tersebutdigali DPD RI dalam rangka memperkaya substansi Rancangan Undang-Undang Pertanahan.

“Rencananya hasil inventarisasi materi RUU ini akan segera difinalisasikan di DPD awal Juli nanti dan akan menjadi prolegnas DPD RI yang akan dibahas bersama Pemerintah dan DPR”, ujar  Fachrul Razi (Wakil Ketua Komite I DPD RI/Senator Aceh) saat rapat dengan Kepala BPN Sumut dan Pemprov Sumut, Medan, Kamis (25/5). Turut hadir dalam acara tersebut yaitu anggota Komite I Rijal Ramli (Sumut), Intsiawati Ayus (Riau), Ria Saptarika (Kepri).

Dalam kunjungan kerja kali ini, Komite I DPD RI akan mengumpulkan berbagai persoalan yang terkait dengan persoalan penataan ruang, salah satunya di Provinsi Sumatra Utara. BPN Medan mengusulkan dimasukannya aturan ruang bawah tanah dan hak guna bawah air karena selama ini belum ada dasar hukumnya. Agenda kerja ini merupakan bagian dari tugas konstitusional sebagaimana diatur dalam UU No.17 Tahun 2014 tentang MD3. Diharapkan dengan adanya pengawasan dan masukan, DPD RI dapat mendorong efektivitas pelaksanaan kebijakan/program/kegiatan pemerintahan, agar sesuai dengan perencanaan yang diamanatkan UU.

UU No. 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang telah mengamanatkan kepada setiap daerah, baik provinsi maupun kabupaten untuk membuat Peraturan Daerah yang mengatur RTRW.  Hingga Mei 2015 dimana lebih dari 7 tahun UU tersebut diberlakukan, sebanyak sembilan provinsi belum menyelesaikan Perda RTRWnya. Sedangkan di tingkat kabupaten sebanyak 329 Kabupaten yang telah memiliki Perda RTRW dari sejumlah 399 Kabupaten dan dari 93 Kota yang sudah menyelesaikan Perda RTRWnya sebanyak 84 Kota. Dari data tersebut, Sumatra Utara termasuk provinsi yang belum menyelesaikan Perda RTRW.

DPD RI khususnya Komite I DPD RI yang membidangi salah satunya masalah penataan ruang melaksanakan tugas dan fungsi pengawasan sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Dasar. Hasil pengawasan akan sampaikan secara langsung kepada pihak-pihak yang berkepentingan terutama pemerintah pusat untuk dapat ditindaklanjuti. BPN sangat mengapresiasi dan mendukung agar RUU pertanahan yang sedang digodok ini segera ditetapkan menjadi Undang-Undang.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement