Selasa 16 Jun 2015 11:57 WIB

Blusukan Pemerintah Belum Cukup Kendalikan Harga Pangan

Kenaikan harga pangan dan rencana kenaikan Elpiji membuat ibu rumah tangga untuk kreatif.
Foto: Aditya Pradana Putra/Republika
Kenaikan harga pangan dan rencana kenaikan Elpiji membuat ibu rumah tangga untuk kreatif.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- DPD memandang perlu adanya Perpres pengendalian harga bahan pangan pokok dan dibentuknya badan atau lembaga pangan nasional di Indonesia. Ketua Komite II Dewan Perwakilan Daerah RI Parlindungan Purba mengatakan DPD RI bekerjasama dengan pihak terkait seperti Kementrian Perdagangan dan Kementrian Pertanian melihat bahwa masalah pangan ini merupakan masalah yang strategis dan fundamental.

"Untuk itu kita mempunyai amanat Undang Undang Pangan no 18 tahun 2012 itu harus ada Perpres tentang lembaga otoritas yang mengatur tentang pangan karena belum ada sampai sekarang padahal harus segera dilaksanakan, sedangkan yang dimaksud Undang - Undang Perdagangan no 7 disebutkan harus ada Perpres yang mengatur tentang ketersediaan bahan kebutuhan pokok dan barang penting yang berkualitas dan memadai sehingga menyebabkan ketiadaan peran pemerintah di lapangan”, papar Senator asal Sumatera Utara.

Parlindungan menegaskan intervensi pemerintah hingga saat ini belum konkret. Walaupun Menteri sudah melakukan blusukan diperlukan adanya back up Perpres khususnya tentang pengendalian harga kebutuhan pokok, karena disana nanti akan diatur produk/ bahan kebutuhan pokok mana yang harus dijaga. “Oleh sebab itu Perpres ini semoga dapat cepat disahkan keluar oleh Pemerintah sehingga dapat diimplementasikan di lapangan. Diharapkan dengan kedua poin penting tersebut pemerintah mampu menyelesaikan problem pangan ini 30-40 persen”, katanya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement