DPR Bahas UU Perlindungan TKI

Sabtu , 06 Jun 2015, 07:51 WIB
Tenaga kerja Indonesia (TKI).    (ilustrasi)
Foto: Republika
Tenaga kerja Indonesia (TKI). (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA –- Anggota DPR, Ali Taher menyatakan Komisi IX berkomitmen melindungi Warga Negara (WNI) yang menjadi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di luar negeri.

“Kita sedang membahas UU 39 Tahun 2004 tentang Penenpatan dan Perlindungan TKI di luar negeri,” kata Ali dalam pernyataan tertulisnya yang diterima ROL, Jumat (5/6).

Dalam pembahasan tersebut, Komisi IX juga mengikutsertakan Foruk Solidaritas pekerja Indonesia Luar Negeri (FSPILN). Keikutsertaan FSPILN menurutnya sebagai sandingan dalam membahas undang-undang tersebut.

“Kita butuh masukan dari stakeholder lain,” ujar politikus Partai Amanat Nasional (PAN) ini.

 

Untuk itu, Ali berpendapat DPR harus terus memperbaiki sistem perlindungan TKI sebagai mandat konstitusi. Jika tidak seperti itu, maka Indonesia tidak akan mempunyai martabat di dunia internasional.