Jumat 29 May 2015 21:31 WIB

Pengawasan Penataan Ruang di Indonesia Masih Lemah

Dadang Rukmana
Foto: DPD
Dadang Rukmana

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengawasan terhadap tata ruang di Indonesia dinilai masih lemah. Direktur Perkotaan Direktorat Jenderal Penataan Ruang Dadang Rukmana mengatakan berdasarkan Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang menyebutkan bahwa penyelenggaraan penataan ruang adalah kegiatan yang meliputi pengaturan, pembinaan, pelaksanaan, dan pengawasan.

Menuurt dia, diantara keempatnya, pengawasan yang terlemah karena merupakan upaya pemastian penyelenggaraan penataan ruang sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan. Semestinya, pengawasan penataan ruang merupakan tanggung jawab seluruh pemangku kepentingan (stakeholders).

“Aspek pengawasan yang paling lemah karena menyangkut meta atau beyond perencanaan tata ruang, complicated. Kegiatannya harus tanggung jawab semua stakeholders,” kata dia, dalam expert meeting Komite I Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI), Jumat (29/5).

Selaon Dadang Rukmana, turut hadir Ketua Umum Ikatan Ahli Perencanaan (IAP) Ir Bernardus Rahardja Djonoputro yang juga Managing Director PT Nusantara Infrastructure Tbk. Acara yang membahas pengawasan atas pelaksanaan UU 26/2007 itu dipimpin oleh Ketua Komite I DPD RI Akhmad Muqowan (senator asal Jawa Tengah).

Dadang menjabarkan penyelenggaraan tata ruang antara lain berisi tahapan upaya pembentukan peraturan perundang-undangan bagi Pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat; pembinaan adalah upaya peningkatan kinerja penataan ruang, pelaksanaan adalah upaya pencapaian tujuan perencanaan tata ruang, pemanfaatan tata ruang, dan pengendalian tata ruang; sedangkan pengawasan adalah upaya pemastian penyelenggaraan penataan ruang sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement