Kasus DPR: Anak Salah Gunakan Perkembangan IT

Jumat , 29 May 2015, 19:49 WIB
Video Porno Dilarang
Foto: antara
Video Porno Dilarang

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kasus video porno yang melibatkan sepasang anak di bawah umur beredar dan membuat gegar masyarakat. Ketua Komisi VIII Saleh Partaonan Daulay mengatakan, kasus tersebut merupakan bukti perkembangan teknologi informasi, khususnya digital telah disalahgunakan.

"Anak-anak di bawah umur saat ini sudah memungkinkan memakai handphone canggih untuk mengakses website yang tidak semestinya," kata Saleh saat dihubungi, Jumat (29/5).

Selain itu, Saleh mengatakan kurangnya pengawasan orang tua juga ikut menjadi penyebab kasus seperti itu dapat terjadi. Peran keluarga, lanjutnya, seharusnya dapat diberdayakan demi meminimalisir hal tersebut.

"Terakhir, ini juga akibat pemerintah yang kurang memberikan perlindungan kepada anak," ujarnya.

Sebagai mitra Kementerian Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), Komisi VIII pun mendesak Menteri PPA untuk segera melakukan langkah konkrit.

"Yaitu dengan berkoordinasi dengan kementerian terkait, seperti Kementerian Sosial, Pendidikan, Agama, dan BKKBN untuk segera merumuskan langkah antisipasi dan penyelesaian," kata Saleh.