Selasa 19 May 2015 18:48 WIB

DPD Tegaskan tak Akan Ada Pemekaran di Aceh

pemekaran wilayah (ilustrasi)
Foto: www.axxyc.com
pemekaran wilayah (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, BANDA ACEH -- Senator atau anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Fachrul Razi menegaskan tidak ada pemekaran Provinsi Aceh karena undang-undang telah mengunci Aceh hanya satu provinsi. Pernyataan tersebut disampaikan Fachrul Razi dalam pertemuan Komite I DPD RI dengan Wali Kota Banda Aceh Hj Illiza Saaduddin Djamal beserta unsur Forum Komunikasi Pimpinan Daerah Kota Banda Aceh.

Pertemuan itu digelar dalam rangka Komite I DPD RI mencari masukan terkait revisi undang-undang tata ruang. Selain dengan unsur pimpinan Kota Banda Aceh, delegasi Komite I DPD RI juga menjumpai Gubernur Aceh dengan agenda yang sama. "Tidak ada ruang pemekaran Provinsi Aceh. Undang-undang pemerintahan Aceh telah mengunci bahwa Aceh tidak bisa dimekarkan," kata Fachrul Razi di Banda Aceh, Senin (18/5).

Fachrul Razi, yang juga Wakil Ketua Komite I DPD RI menyebutkan, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang pemerintahan Aceh dengan tegas menyebutkan batas wilayah Aceh. Artinya, undang-undang ini telah mengunci atau menutup ruang pemekaran provinsi di Provinsi Aceh. Karena itu, tidak akan ada pemekaran provinsi di provinsi ujung barat Indonesia ini.

"Dan ini juga ditambah kebijakan pusat. Pemerintah pusat sudah mengeluar kebijakan tidak akan ada pemekaran wilayah lagi," ungkap Fachrul Razi, anggota DPD RI asal daerah pemilihan Aceh.

Terkait dengan pemekaran daerah tingkat dia, kata dia, selama ini banyak daerah mengajukan pemekaran wilayah. Termasuk satu di Aceh, yakni usulan pemekaran Kabupaten Simeulue. Dia juga meminta pemerintah daerah lebih tegas dan memberikan sanksi terhadap oknum yang melanggar rencana tata ruang wilayah (RTRW) yang telah ditetapkan.

"Pemerintah Aceh khususnya dan daerah umumnya tidak perlu takut, sebab jika dibiarkan akan menimbulkan persoalan sosial dan bencana ekologi," kata dia.

Senator asal Aceh yang juga dipercaya sebagai ketua tim Komite I itu mengatakan pembangunan yang dilakukan oleh Pemerintah Aceh dan kabupaten harus tetap mengedepankan pembangunan masyarakat. "Pemerintah daerah harus mampu menjaga dan mengawasi berbagai pembangunan yang berlangsung sesuai dengan peruntukan yang telah ditetapkan," katanya.

Ia mengatakan dalam kunjungan kerja tersebut, pihaknya juga ingin mengetahui terhadap sinkronisasi dan implementasi terhadap penataan ruang daerah, nasional dan prioritas penataan ruang daerah serta upaya penyelesaian penataan ruang dengan pertanahan dan kehutanan. Dia juga akan memperjuangkan berbagai persoalan yang belum tuntas antara Pemerintah Aceh dengan Pemerintah Pusat seperti tentang pertanahan.

"Kami akan memperjuangkan di Senayan agar kewenangan yang diberikan kepada Pemerintah Aceh sesuai dengan Undang Undang Nomor 11 Tahun 2006 Tentang Pemerintahan Aceh," katanya.

Gubernur Aceh Zaini Abdullah dalam pertemuan tersebut berharap, DPD dapat memperjuangankan berbagai kewenangan yang diberikan kepada Pemerintah Aceh yang hingga saat ini belum tuntas.

sumber : antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement