DPR: Jurnalis Meliput Papua Tetap Harus Patuhi Aturan

Rabu , 13 May 2015, 16:10 WIB
Politikus PDIP TB Hasanuddin
Foto: Antara
Politikus PDIP TB Hasanuddin

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA --  Anggota Komisi I DPR Tubagus Hasanuddin menilai kebijakan Presiden Jokowi yang memberikan izin peliputan kepada wartawan asing di Papua tidak menabrak aturan. Hasanuddin mengatakan, wartawan asing yang meliput ke Papua tetap harus mengikuti aturan yang ada.

"Tidak melanggar. Jokowi persilakan wartawan asing hadir di Papua dan Papua Barat yang selama ini dilarangm artinya wilayah tersebut tidak lagi dibedakan dengan daerah lain. Tapi tetap berlaku ketentuan hukum," kata Hasanuddin di gedung DPR, Jakarta, Rabu (13/5).

Hasanudin mengatakan, sebagai negara demokrasi, wartawan, termasuk wartawan asing diperbolehkan untuk melakukan peliputan dimana saja di Indonesia, termasuk Papua. Namun, para awak media asing, lanjutnya, tetap harus mengikuti aturan yang berlaku.

Hasanuddin menyebutkan, aturan tersebut, yaitu UU Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran, Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2005, Peraturan Menteri Kominfo, dan Peraturan Menteri Luar Negeri.

Mengenai kemungkinan adanya kepentingan yang menunggangi wartawan asing, politikus PDIP itu mengatakan, pemerintah harus memiliki strategi yang jitu untuk mengatasi hal tersebut. "Itu pintar-pintarnya aparat intelijen kita melakukan fungsi intelijen untuk mendeteksinya. Pintar-pintarnya pemerintah dalam dunia sadap-menyadap, canggih-canggihnya aparat intelijen kita," kata Hasanuddin.

Untuk diketahui, Presiden Jokowi membebaskan wartawan asing masuk ke Papua untuk melakukan liputan. Menko Polhukam Tedjo Edhy Purdijatno mengatakan izin tersebut diberikan agar jurnalis asing dapat melihat situasi di Papua seperti apa adanya dan tidak ada lagi seperti yang diberitakan di luar.