Thursday, 9 Syawwal 1445 / 18 April 2024

Thursday, 9 Syawwal 1445 / 18 April 2024

Wakil Ketua MPR: Anggota TNI Boleh Jadi Penyidik KPK Asal...

Rabu 13 May 2015 08:00 WIB

Rep: C82/ Red: Bayu Hermawan

Wakil ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI Mahyudin

Wakil ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI Mahyudin

Foto: ROL/Fian Firatmaja

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua MPR Mahyudin mendukung wacana perekrutan penyidik KPK dari anggota TNI. Mahyudin menilai, perekrutan penyidik dari TNI sah-sah saja asal disesuaikan dengan aturan yang ada.

"Sejauh tidak melanggar aturan, hukum, dan untuk kebaikan, dan kekuatan kemajuan penindakan korupsi di Indonesia, saya kira boleh-boleh saja," kata Mahyudin kepada Republika, Selasa (12/5).

Menurut Mahyudin, selama perekrutan tersebut sesuai dan diperbolehkan oleh aturan yang ada, maka hal tersebut seharusnya tidak terlalu dipermasalahkan. Apalagi, lanjutnya, jika calon penyidik tersebut memiliki kapasitas dan kapabilitas untuk melakukan penyidikan dan membantu KPK.

"Saya kira boleh-boleh saja, tidak ada masalah, saya dukung demi penegakan hukum. Tapi saya tidak tahu persis tata cara rekrutmen penyidik di KPK itu bagaimana," ujarnya.

"Kalau penyidik yang selama ini dari kejaksaan, kepolisian kan memang dibekali oleh ilmu penyidikan. Saya tidak tahu di TNI ada pendidikan semacam itu atau tidak untuk penuhi kebutuhan penyidik, misal, ilmu menyidik, memeriksa," kata Mahyudin lagi.

Sebelumnya, Plt Pimpinan KPK Taufiequrachman Ruki menyebut tidak ada salahnya jika ada anggota militer bergabung dengan KPK.

Namun, lanjutnya, orang tersebut harus benar-benar memenuhi kompetensi dan direkrut berdasarkan proses seleksi yang sama dengan kandidat lainnya.

"Saya pikir tidak ada salahnya kalau diisi oleh pati (perwira tinggi) TNI, supaya ada TNI yang bergabung dengan KPK," ujarnya.

Plt Pimpinan yang lain, Indriyanto Seno Adji menilai, untuk merealisasikan hal tersebut diperlukan kajian dan revisi terhadap UU tentang KPK.

"Sebaiknya UU KPK memang diperlukan kajian dan revisi untuk menentukan pengangkatan penyidik selain yang berasal dari Polri atau Kejaksaan," kata Indriyanto.

  • Komentar 0

Dapatkan Update Berita Republika

BERITA LAINNYA

 
 
 
Terpopuler