Sabtu 09 May 2015 09:29 WIB

Dana BOS untuk Madrasah Terlambat

Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin (kiri) usai memantau proses pelaksanaan ujian nasional (UN) di madrasah aliyah negeri (MAN) 2 Jakarta, Senin (13/4). (Republika/Rakhmawaty La'lang)
Foto: Republika/Rakhmawaty La'lang
Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin (kiri) usai memantau proses pelaksanaan ujian nasional (UN) di madrasah aliyah negeri (MAN) 2 Jakarta, Senin (13/4). (Republika/Rakhmawaty La'lang)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Komisi VIII DPR Saleh Partaonan Daulay perubahan peraturan dari Kementerian Keuangan menyebabkan keterlambatan pencairan dana biaya operasional sekolah (BOS) untuk madrasah-madrasah di Indonesia.

"Kementerian Keuangan seharusnya lebih arif dalam menerapkan kebijakan terkait pencairan dana BOS untuk madrasah-madrasah yang ada," kata Saleh Partaonan Daulay melalui siaran pers diterima, Sabtu (9/5).

Politisi Partai Amanat Nasional (PAN) itu mengatakan karena adanya perubahan peraturan itu, kantor wilayah dan kantor Kementerian Agama di seluruh Indonesia tidak berani mendistribusikan BOS ke madrasah-madrasah.

"Saya sudah berbicara dengan beberapa pejabat Kementerian Agama, mulai dari inspektur jenderal, sekretaris jenderal hingga menteri. Mereka mengatakan hal yang sama, terkendala peraturan," tuturnya.

Saleh mengatakan, menurut keterangan dari Kemenag, keterlambatan pencairan dana BOS bagi madrasah disebabkan perubahan pola pencairan dari Kemenkeu dari akun 57 menjadi akun 52 pada APBN.

Menurut Saleh, perubahan aturan tersebut berimplikasi besar bagi proses pencairan dana. Walaupun dana sudah ada di daerah, para pejabat Kemenag di daerah tidak berani mencairkannya karena takut terjadi kesalahan.

Saleh menilai perubahan aturan tersebut bisa dipahami karena khawatir ada penyalahgunaan. Namun, bila ada kekhawatiran semacam itu, seharusnya pengawasannya yang ditingkatkan bukan pencairannya yang dihambat.

"Aturan itu perlu dikaji ulang karena menyangkut peningkatan kualitas pendidikan nasional. Apalagi, ternyata, sekolah-sekolah di bawah naungan kemendikbud tetap mencairkan dana BOS meskipun telah ada aturan itu," katanya.

Perbedaan tersebut, kata Saleh, bisa menimbulkan persoalan baru. Setidaknya terlihat bahwa koordinasi antarkementerian/lembaga masih lemah.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement