Rabu 11 Mar 2015 19:00 WIB

Guru Besar Unsoed Sampaikan Pidato Penanganan Korupsi

Rep: Eko Widiyatno/ Red: Dwi Murdaningsih
 Mahasiswa UI menggelar teatrikal drama pemberantasan korupsi saat menggelar aksi unjuk rasa di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (5/3). (Republika/Agung Supriyanto)
Foto: Republika/Agung Supriyanto
Mahasiswa UI menggelar teatrikal drama pemberantasan korupsi saat menggelar aksi unjuk rasa di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (5/3). (Republika/Agung Supriyanto)

REPUBLIKA.CO.ID, PURWOKERTO -- Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Purwokerto Jawa Tengah melantik dua guru besar, Rabu (11/3). Bertempat di Gedung Sumardjito komleks kampus Unsoed Grendeng, dua guru besar yang dilantik tersebut adalah Guru Besar Fakultas Ekonomi Prof Dr Suliyanto, dan Guru Besar Fakultas Hukum, Prof Dr Hibnu Nugroho. Acara pelantikan juga dihadiri Wakil Ketua Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Agus Santoso dan mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Yahya Muhaimin. 

Guru Besar Fakultas Hukum Unsoed, Prof Hibnu Nugroho, dalam pelantikan tersebut menyampaikan pidato ilmiah berjudul 'Sad Pangarika: Upaya Percepatan Penanganan Tindak Pidana Korupsi di Indonesia' Dalam pidato tersebut, Prof Hibnu menyampaikan, berdasarkan hasil penelitiannya ada enam cara yang bisa dilakukan untuk mempercepat upaya penanganan kasus korupsi.

Keenam cara tersebut, terdiri dari pemberlakuan hukum acara pidana khusus (lex specialis) bagi KPK, integralisasi penyidikan kasus tipikor, optimalisasi fungsi koordinasi dan dupervisi KPK, penerapan pembuktian terbalik dalam kasus tipikor, optimalisasi penerapan ketentuan tindak pidana pencucian uang dalam kasus tipikor, dan perlidungan saksi dalam penanganan kasus tipikor atau justice collaborator). ''Keenam hal tersebut harus diperjuangkan dan diperkuat dalam penanganan kasus tipikor,'' jelasnya.

Menurutnya, dengan melakukan penguatan terhadap hal-hal tersebut di atas, maka akan mencegah munculnya karut marut tatanan hukum dalam penegakan hukum sebagaimana terjadi saat ini. ''Bila keenam hal itu diperkuat dalam aturan perundangan-undangan yang baku, maka karut marut penanganan tipikor seperti yang terjadi sekarang, tidak akan pernah terjadi,'' jelas staf pengajar FH Unsoed yang juga menjabat sebagai Ketua Pusat Kajian Anti Korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang Unsoed ini.

Sementara Prof Suliyanto, dalam pidatonya menyampaikan pidato ilmiah berjudul 'Mimikri Marketing Strategi: Strategi untuk Memenangkan Persaingan dan Merebut Pasar'. Dalam pidato tersebut, dia mengungkapkan konsep pemasaran yang hanya berorientasi pada kebutuhan dan keinginan konsumen, tidak lagi cukup  untuk mencapai kinerja pemasaran yang unggul. 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement