Selasa 10 Mar 2015 11:14 WIB

2.000 Mahasiswa Bisa Kuliah Gratis di Sumsel

Rep: Maspril Aries/ Red: Dwi Murdaningsih
Angka anak Indonesia yang menempuh pendidikan di bangku kuliah masih sangat rendah.
Foto: Musiron/Republika
Angka anak Indonesia yang menempuh pendidikan di bangku kuliah masih sangat rendah.

REPUBLIKA.CO.ID, PALEMBANG--Seusai disetujuinya rancangan peraturan daerah (raperda) kuliah gratis menjadi peraturan daerah (perda) oleh DPRD Sumatra Selatan (Sumsel), kini Dinas Pendidikan setempat segera bergerak dengan membahas aturan teknis yang akan dituangkan dalam peraturan gubernur (pergub) Sumsel.

“Sekarang kita sedang membahas peraturan gubernur bersama SKPD terkait untuk program kuliah gratis. Peraturan tersebut akan memuat hal teknis tentang kuliah gratis seperti skema penerimaan, syarat mahasiswa, mekanisme penyaluran bantuan, bidang ilmu dan perguruan tinggi serta kuota mahasiswa yang menerima bantuan setiap tahun,” kata Widodo Kepala Dinas Pendidikan Sumsel, Selasa (10/3).

Peraturan Gubernur Sumsel yang disusun akan mencakup kebutuhan seorang mahasiswa tiap semesternya. Menurut Kepala Dinas Pendidikan Sumsel. “Belum diputuskan apa yang menjadi tanggungan pemerintah dengan kewajiban mahasiswa yang bersangkutan. Apakah membiayai seluruh aspek belajar atau hanya beberapa hal saja. Ada beberapa hal yang membutuhkan biaya seperti uang kuliah tunggal atau UKT, asrama sampai kebutuhan hidup mahasiswa selama belajar. Semua sedang dalam pembahasan SKPD terkait.”

Menurut Widodo untuk pelaksanaan program kuliah gratis yang menjadi program Gubernur Sumsel Alex Noerin, “Nantinya akan ada sebanyak 1.500-2.000 mahasiswa berasal dari keluarga kurang mampu dan harus putra daerah Sumsel yang bisa ikut program kuliah gratis. Kuliah mereka nanti akan dibiayai Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan selama empat tahun, atau sampai semester delapan,” ujarnya.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement