Kamis 19 Feb 2015 07:30 WIB

DPD RI Berencana Lakukan Revisi UU Otsus Papua

Ahmad Muqowam
Foto: Republika/Yogi Ardhi
Ahmad Muqowam

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Komite I Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) berkomitmen untuk memperbaiki pelaksanaan otonomi khusus (otsus) Papua. Perbaikan dilakukan melalui revisi atau perubahan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua (UU Otsus Papua) yang terdaftar dalam list Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Tahun 2015-2019.

Setelah reses, para senator berencana akan melakukan review pelaksanaan UU Otsus Papua dan membentuk Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang perubahan UU Otsus Papua itu demi percepatan pembangunan dan peningkatan kesejahteraan rakyat Papua.

“Kesejahteraan rakyat Papua belum tercapai. Tercapainya kesejahteraan rakyat di sana memang memakan waktu yang lama. Oleh karena itu, pelaksanaan otsus Papua yang berjalan 14 tahun belum bisa disebut gagal. Namun, tetap diperlukan penyempurnaan UU agar otsus berdampak terhadap kesejahteraan rakyat Papua,” Ketua Komite I DPD RI Akhmad Muqowam di, Jakarta, Rabu (18/2).

Dia melanjutkan, sejak tahun 2013 sejumlah kalangan rakyat Papua, termasuk Pemerintah Provinsi Papua, menyampaikan aspirasinya kepada Komite I DPD RI dan pimpinan/anggota DPD RI guna merevisi UU Otsus Papua. Selama tahun 2014, pelaksanaan otsus Papua menjadi salah satu isu yang mengemuka dalam penyusunan Prolegnas Tahun 2015-2019 versi DPD RI. Sejumlah senator menyoroti pelaksanaannya dan mengusulkan RUU-nya didaftar dalam Prolegnas Prioritas Tahun 2015.

Dalam laporan pelaksanaan tugas pada Sidang Paripurna DPD RI tanggal 28 Januari 2015, Panitia Perancang Undang-Undang (PPUU) DPD RI menyinggung pengesahan 12 RUU usul inisiatif DPD RI dalam list Prolegnas Prioritas Tahun 2015. Belakangan jumlah itu bertambah satu RUU, yaitu RUU tentang Pemerintahan Otonomi Khusus bagi Provinsi di Tanah Papua (RUU Otsus Papua).

Sidang Paripurna DPD pun memutuskan RUU Otsus Papua didaftar dalam list Prolegnas Tahun 2015-2019, dan dijadikan Prolegnas Prioritas Tahun 2015, sekaligus menetapkan Komite I DPD RI sebagai alat kelengkapan dewan yang akan mengadakan persiapan, pembahasan, dan penyempurnaan RUU dimaksud.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement