Selasa 17 Feb 2015 22:19 WIB
Pungutan Pagar Sekolah

Disdik akan Minta Klarifikasi SDN Bunder 2

Rep: Lilis Handayani/ Red: Djibril Muhammad
Pungli (ilustrasi)
Foto: [ist]
Pungli (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, INDRAMAYU -- Kasie Sarana dan Prasarana Bidang Pendidikan Dasar Dinas Pendidikan Kabupaten Indramayu, Amir Umar, mengungkapkan, pembangunan pagar sekolah SDN Bunder 2 bukan merupakan program dari Dinas Pendidikan Kabupaten Indramayu.

Dalam APBD 2015, SDN Bunder 2 tidak tercantum sebagai sekolah dasar yang akan mendapatkan program perbaikan sekolah.

"Kami akan meminta keterangan dari kepala sekolah dan komite di sana, apakah pembangunan pagar sekolah sudah disepakati oleh orang tua siswa atau belum," tutur Amir, di Indramayu, Selasa (17/2).

Semeblumnya, siswa sekolah dasar negeri (SDN) Bunder 2 Desa Bunder, Kecamatan Bangodua diwajibkan pungutan pembuatan pagar sekolah.

Pungutan dilakukan mulai dari kelas satu sampai enam. Besarannya cukup besar, yakni Rp 250 ribu per siswa. Di sekolah tersebut, jumlah seluruh siswanya diatas 200 orang.

Amir menambahkan, pihaknya berencana meminta keterangan pejabat sekolah SDN Bunder 2 dan pimpinan Kepala Cabang Dinas Pendidikan Kecamatan Widasari.

Jika memang memberatkan orang tua siswa, maka pembangunan pagar sekolah itu sebaiknya ditunda. "Harus ada kesepakatan dulu antara pihak sekolah dan orang tua siswa," tegas Amir.

Praktisi pendidikan dari Universitas Wiralodra Indramayu, Saefullah Yamien, saat dimintai tanggapannya, menyatakan, sekolah hendaknya tidak membebani orang tua siswa dengan kegiatan yang tidak bersentuhan langsung dengan aktifitas belajar mengajar.

"Kalaupun pagar sekolah tidak dibangun, tapi kegiatan belajar siswa kan tetap berjalan," kata Saefullah.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement