Ahad 18 Jan 2015 00:00 WIB

Dana BOP Disetop, Sekolah Swasta Terlunta-lunta

Sejumlah siswa Sekolah Dasar (SD) Budi Mulia Dua bermain permainan monopoli raksasa di SD Budi Mulia Dua, Seturan, Sleman, Yogyakarta, Jumat (13/4). Pembelajaran siswa didik melalui permainan luar ruang yang memerlukan banyak gerakan tersebut bertujuan unt
Foto: Antara
Sejumlah siswa Sekolah Dasar (SD) Budi Mulia Dua bermain permainan monopoli raksasa di SD Budi Mulia Dua, Seturan, Sleman, Yogyakarta, Jumat (13/4). Pembelajaran siswa didik melalui permainan luar ruang yang memerlukan banyak gerakan tersebut bertujuan unt

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA—Penghentian dana Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) untuk sekolah swasta oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta dikritisi sebagai solusi yang kurang tepat untuk menghentikan penyelewengan.

“Mestinya jika ada temuan, diselesaikan di sekolah yang bermasalah saja, diberikan peringatan dan hukuman, bukan menghentikan,” urai anggota Komisi E DPRD DKI Jakarta dari Fraksi PKS Yusriah Dzinnun, Sabtu (17/1).

Yusriah menjelaskan, alasan dihentikannya dana BOP untuk sekolah swasta lantaran adanya temuan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi, Badan Pemeriksa Keuangan dan Kejaksaan. Namun, menurutnya, hal itu bukan dasar untuk menghapus BOP.

 

“Bagi sekolah-sekolah swasta yang mampu, kebanyakan tidak menerima dana BOP, namun tidak semua sekolah swasta yang mampu, dan banyak yang di bawah standar,” ungkap politikus PKS ini.

Dana BOP ini, ujarnya,  nafas bagi sekolah swasta. Sehingga, banyak sekolah-sekolah swasta dan yayasan pendidikan yang sudah menghentikan pungutan ke orangtua murid bisa berdampak pada eksistensi sekolah.

“Bahkan banyak pengurusnya yang terlanjur hutang ke pihak luar, untuk pembiayaan operasional pendidikannya, ini sangat memberatkan,” imbuhnya.

 

Saat ini sekolah swasta memungut kembali biaya-biaya operasional pendidikan ke orangtua murid. DPRD DKI menginginkan kembali BOP diberikan untuk sekolah swasta, tentunya harus ada goodwill dari Pemprov DKI.

 

“Dana BOP ini ketika sudah disalurkan, harus diawasi dengan baik, dengan laporan-laporan yang indikatornya jelas, sehingga dapat terhindar dari masalah-masalah hukum,” tutup Yusriah.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement