Ahad 14 Dec 2014 12:12 WIB

Nuh: Permendikbud Wajibkan K13

Buku paket kurikulum 2013.
Foto: Antara
Buku paket kurikulum 2013.

REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Mantan Mendikbud Mohammad Nuh menegaskan Permendikbud Nomor 160/2014 yang ditandatangani Mendikbud Anies Baswedan pada 11 Desember 2014 mewajibkan pembelakuan Kurikulum 2013 paling lama tahun ajaran 2019/2020.

"Jadi, seluruh sekolah wajib melaksanakan Kurikulum 2013 paling lama tahun ajaran 2019/2020 dan istilah 'paling lama' itu berarti bisa dimulai sejak sekarang juga," katanya di sela peletakan batu pertama SMP Al-Islah, Gunung Anyar, Surabaya, Ahad (14/12).

Dalam Permendikbud itu, pemerintah menyebut sekolah yang sudah tiga semester melaksanakan Kurikulum 2013 wajib melaksanakan mulai sekarang, namun bagi sekolah yang keberatan bisa mengajukan untuk kembali ke Kurikulum 2006 (KTSP 2006).

"Permendikbud juga menyebutkan bahwa sekolah yang masih satu semester melaksanakan Kurikulum 2013 kembali ke Kurikulum 2006, tapi sekolah yang belum melaksanakan Kurikulum 2013 itu akan disiapkan pelatihan dan pendampingan Kurikulum 2013," katanya.

Menurut dia, pelatihan dan pendampingan Kurikulum 2013 mulai tahun ajaran 2015/2016 berarti akan berlangsung selama tiga tahun hingga tahun ajaran 2018/2019, karena Kurikulum 2013 sudah wajib dilaksanakan paling lama tahun ajaran 2019/2020.

"Jadi, sekolah-sekolah yang sudah siap mungkin saja mengajukan diri untuk mengikuti pelatihan dan pendampingan pada tahun ini untuk mulai melaksanakan Kurikulum 2013 itu pada tahun ajaran 2015/2016 (mulai sekitar Mei 2015)," katanya.

Bahkan, Permendikbud itu menyebutkan pemerintah akan menyiapkan pelatihan dan pendampingan untuk kepala sekolah, guru, tenaga administrasi, dan pengawas.

"Karena itu, saya langsung sampaikan Permendikbud itu kepada guru-guru anggota PGRI di Probolinggo dan pengurus LP Maarif NU se-Jatim di Sidoarjo pada Sabtu (13/12). Mereka umumnya sudah siap, bahkan di Gresik juga akan ada pelatihan Kurikulum 2013 pada Senin (15/12)," katanya.

sumber : antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement