Rabu 03 Dec 2014 22:39 WIB

LKS tak Mendidik, Kepala Dinas Pendidikan Harus Tegur Penerbitnya

Rep: Dyah Ratna Meta Novia/ Red: Maman Sudiaman
Dirjen Pendidikan Dasar, Hamid Muhammad
Foto: Antara
Dirjen Pendidikan Dasar, Hamid Muhammad

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dirjen Pendidikan Dasar Hamid Muhammad mengatakan, seharusnya sekolah tidak  perlu memakai lembar kerja siswa (LKS) dari luar apalagi yang tidak bermutu. Pernyataan itu disampaikan Hamid menanggapi buruknya sebuah LKS yang diterbitkan sebuah penerbit di Solo.

Buruknya LKS untuk siswa kelas II SD yang tak bermutu terkuak pada  halaman  88 dicantumkan gambar-gambar  rambu lalulintas. Namun  rambu tersebut ditambah dengan  deskripsi yang dibuat sendiri penerbitnya antara lain  rambu dilarang stop, ditulis dilarang selingkuh, dilarang parkir ditulis dilarang putusin aku.

"Di dalam buku Kurikulum 2013 siswa sudah  ada LKS, jadi tak usah beli LKS lagi,"katanya, Rabu, (3/12).

Seharusnya, ujar Hamid, kalau ada LKS yang isinya tidak mendidik, kepala dinas pendidikan setempat yang menegur penerbit. LKS tersebut. "Kepala Dinas Pendidikan harus punya fungsi kontrol di sini,"ujarnya.

LKS pada Kurikulum 2013 sudah menyatu dengan buku siswa. Ini sudah lengkap. Kalau masih merasa kurang, kata Hamid,  guru bisa mengembangkan sendiri. Ini seperti yang tertera dalam buku Kurikulum 2013 milik guru.

Terkait dengan isi dan substansi LKS yang tidak bermutu, itu  menjadi tanggung jawab penulis dan penerbitnya. Sebab mereka yang mengeluarkannya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement