Senin 01 Dec 2014 16:00 WIB

Handoyo Sudrajat, Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham: Pollycarpus Punya Hak untuk Bebas Bersyarat

Red:

Apa dasar Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) memberi pembebasan bersyarat kepada terpidana Pollycarpus Budihari Priyanto?

Ya kami hanya mendasarkan dan mengikuti ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Bagaimana ketentuan dalam perundang-undangan yang dijadikan dasar pembebasan bersyarat itu?

Sesuai dengan Pasal 14 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan, bahwa yang bersangkutan (Pollycarpus) juga punya hak untuk bebas bersyarat.

Apa pertimbangan utama Kemenkumham sehingga Pollycarpus sampai diberi pembebasan bersyarat?

Di antaranya yang bersangkutan telah mengikuti pembinaan kepribadian dan kemandirian dengan baik. Kemudian secara administratif telah memenuhi setengah dari masa tahanan setelah dikurangi remisi yang didapat.

Bukan karena pertimbangan Pollycarpus telah menjalani dua per tiga masa tahanan?

Tidak, karena ini pidana umum jadi setengah masa tahanan.

Selain itu apakah ada pertimbangan lain?

Ada beberapa unsur dan aspeknya.

Bisa dijelaskan unsur apa saja?

Kalau itu banyak sekali.

Bisa disebutkan salah satunya?

Banyak sekali, tapi substansinya dua itu. Telah mengikuti pembinaan kepribadian dan kemandirian, dan sudah memenuhi setengah dari masa tahanan.

Sejak kapan persisnya Pollycarpus diberi pembebasan bersyarat?

Kalau prosesnya, sejak tanggal 13 November 2014, tapi keluarnya baru kemarin, Sabtu (29/11).

Kapan pengajuan pembebasan bersyarat oleh Pollycarpus?

Kalau itu sudah sejak lama. Harus buka berkasnya kalau itu. Yang jelas, mulai diajukan ke lapas, kanwil (Kantor Wilayah Kemenkumham), baru kemudian ke kami (pusat). Prosesnya begitu.

Pembebasan bersyarat terhadap Pollycarpus dinilai banyak pihak mencederai upaya penegakan HAM. Tanggapannya?

Kami tidak memperhatikan itu. Kami hanya menjalankan ketentuan undang-undang bahwa yang bersangkutan punya hak untuk bebas bersyarat, sama dengan narapidana yang lain. n ed: andri saubani

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement