Selasa 25 Nov 2014 19:10 WIB

PGRI Usulkan Gaji Guru Honorer Sesuai UMP

Seorang guru mengajar siswa kelas 2 yang hanya berjumlah lima murid di lantai SDN V Krasak, kec. Jatibarang, Kab. Indramayu, Jabar, Kamis (17/11). Akibat ruang kelas rusak siswa SDN V Krasak terpaksa belajar di rumah huni guru yang terletak di samping bang
Foto: antara
Seorang guru mengajar siswa kelas 2 yang hanya berjumlah lima murid di lantai SDN V Krasak, kec. Jatibarang, Kab. Indramayu, Jabar, Kamis (17/11). Akibat ruang kelas rusak siswa SDN V Krasak terpaksa belajar di rumah huni guru yang terletak di samping bang

REPUBLIKA.CO.ID,MATARAM--Persatuan Guru Republik Indonesia Provinsi Nusa Tenggara Barat mengusulkan agar gaji guru honorer dibayarkan sesuai standar upah minimum provinsi (UMP) yang berlaku di setiap daerah masing-masing.

Ketua PGRI NTB, Ali Rahim di Mataram, Selasa, mengatakan, ide ini muncul karena keprihatinan terhadap nasib para guru honorer yang harus menerima gaji di bawah standar. Bahkan, para guru honorer tersebut menerima gaji harus menunggu selama tiga bulan.

"Memang kita mengusulkan kalau bisa gaji guru honorer ini dihitung seperti UMP, tidak lagi harus digaji selama triwulan seperti sekarang," katanya.

Menurut dia, saat ini nilai gaji para guru honorer di setiap sekolah sangat bervariasi dari Rp 200-Rp300 ribu. Namun, itu pun para guru honorer tersebut menerima gaji setiap triwulan.

Seharusnya di hari ulang tahun guru yang saat ini sudah menginjak 69 tahun, nasib atau kehidupan para guru bisa jauh lebih baik, namun kenyataannya tidak demikian.

"Sekali pun gaji guru honorer tersebut di setiap sekolah nilai besarannya bervariasi, namun mereka harus menerima gaji itu setiap triwulan, makanya mengapa kami dari PGRI mengusulkan kalau bisa gaji guru honorer ini diberlakukan seperti UMP," ujarnya.

Sebab, lanjutnya, jam kerja para guru honorer tersebut tidak juga jauh berbeda dengan para guru yang berstatus pegawai negeri sipil (PNS) ataupun pekerja lain yang bergerak di sektor swasta.

"Makanya kalau boleh saran minimal gaji para guru honorer ini disesuaikan seperti UMP," ujar Ali Rahim.

Ia menambahkan, saat ini total jumlah guru honorer yang termasuk dalam kategori dua se-NTB sudah mencapai ribuan orang. Para guru honorer ini tersebar hingga pelosok desa di 10 kabupaten/kota di NTB.

UMP NTB di tahun 2015 naik menjadi Rp 1.330.000 atau lebih tinggi dibandingkan tahun 2014 sebesar Rp 1.210.000. Besaran, UMP NTB tersebut, merupakan kesepakatan yang dihasilkan dalam rapat Dewan Pengupahan NTB yang digelar pada 8 Oktober 2014.

Dewan Pengupahan NTB terdiri atas Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans), pengurus Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (K-SPSI) NTB, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) NTB, aktivis dari Universitas Mataram (Unram) dan lembaga swadaya masyarakat.

Bahan acuan penetapan UMP 2015 adalah hasil survei terhadap kebutuhan hidup layak yang dilakukan terakhir kalinya pada September 2014. Selain, data pertumbuhan ekonomi NTB yang dipaparkan oleh Badan Pusat Statistik (BPS)

sumber : antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement