Selasa 25 Nov 2014 10:29 WIB

Menag Nilai Pemindahan Nomenklatur UIN ke Dikti Belum Cocok

Rep: c 14/ Red: Indah Wulandari
 Menteri Agama Lukman hakim Saifuddin.
Foto: Republika/ Tahta Aidilla
Menteri Agama Lukman hakim Saifuddin.

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Wacana pemindahan nomenklatur perguruan tinggi (PT) Islam di bawah Kementerian Agama (Kemenag) menjadi di bawah naungan Kementerian Riset dan Teknologi Pendidikan Tinggi (Kemenristek Dikti) ditanggapi oleh Menteri Agama RI Lukman Hakim Saifuddin.

 "Saya melihat, setidaknya ada tiga persoalan yang mesti dikaji bila UIN (Universitas Islam Negeri) sampai dipindahkan pengelolaannya ke Dikti," ungkap Menag, Selasa (25/11). 

Pertama, kata Lukman Hakim, terkait pembinaan program studi (prodi) agama Islam. Dia menegaskan, perlu kejelasan pihak mana yang bertanggung jawab akan hal itu. Sebab, kualitas pembinaan prodi harus tetap terjaga jika nanti pengelolaan PT Islam  digabung dengan PT umum oleh Dikti. 

Lalu terkait integrasi pembahasan tentang Islam dengan sains. Menurutnya, Kemenag selama ini telah berupaya maksimal dalam mengintegrasikan keduanya di semua PT Islam seluruh Indonesia.

Maka, Menag mempertanyakan kesanggupan Dikti melakukan pengintegrasian ini ketika pengelolaan PT Islam disamakan dengan PT umum. 

"Juga, jangan lupakan faktor historis perguruan tinggi Islam di Indonesia," tegasnya.

Terkait anggaran pun, Menag mempertanyakan, adakah jaminan bahwa di bawah Dikti, PT Islam akan menerima alokasi dana pendidikan yang lebih besar.

“Ini penting karena pembahasan anggaran pendidikan melalui Komisi X DPR RI. Sedangkan, Kemenristek Dikti sendiri mengurus anggaran riset teknologi, yang pembahasannya ada di komisi lain di DPR,” jelasnya. 

Karena itu, Menag menyimpulkan, PT Islam sebaiknya tetap berada di bawah Kemenag RI. "Kalangan rektor UIN saya rasa juga setuju," pungkasnya. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement