Rabu 19 Nov 2014 12:00 WIB

Wakapolri: Polisi Sudah di Paspampres

Red:

JAKARTA -- Wakapolri Komjen Badrodin Haiti mengungkapkan, anggota kepolisian sejatinya sudah lama bergabung dalam Paspampres. Meski demikian, ia menegaskan, keamanan presiden tetap di bawah koordinasi TNI melalui Paspampres bukan personel Polri.

"Sudah lama (mengawal presiden) sejak awal kampanye," kata Badrodin saat dihubungi Republika, Selasa (18/11). Menurut Badrodin, anggota Polri yang masuk dalam pengamanan presiden berjumlah tujuh anggota. Mereka mengawal Presiden Jokowi sejak pendeklarasian capres dan cawapres Pemilu Presiden 2014 dimulai.

"Itu (anggota Polri) yang minta presiden, itu pengawalan melekat pada kampanye sehingga mereka yang ditunjuk. Namun, tetap tanggung jawab Paspampres," katanya. Karena tujuh anggota Polri ini diminta Presiden Jokowi langsung, Badrodin menilai Mabes Polri tidak perlu melakukan pembahasan bersama panglima TNI.

Kepala Bagian Penerangan Umum Mabes Polri Kombes Agus Rianto mengatakan, tujuh anggota Polri yang diperbantukan menjadi Paspampres berasal dari Korps Brimob Polri.

Menurut dia, tujuh orang tersebut termasuk yang ikut ditunjuk sebagai tim pengawalan capres. Jokowi kemudian meminta kepada Kapolri agar beberapa orang itu tetap dipertahankan.

Agus mengatakan, permintaan Jokowi tersebut disampaikan pada Oktober lalu. Ia mengaku tak paham betul alasan Jokowi meminta ketujuh anggota tersebut untuk bergabung dengan Paspampres. "Beliau yang memahami. Menambah personel untuk bergabung dengan Paspampres yang selama ini seluruhnya TNI, beliau menghendaki ada juga yang dari polisi," kata Agus menambahkan.

Agus mengatakan, surat perintah yang dikeluarkan hanya berlaku selama satu tahun. Artinya, tujuh anggota tersebut sudah pasti akan bertugas selama satu tahun. Selanjutnya, berpulang kepada Jokowi apakah akan memperpanjang tugas para petugas polisi tersebut atau menyudahi dan mengganti dengan petugas lain.

Sebelumnya, Sekretaris Kabinet Andi Widjajanto mengungkapkan rencana Jokowi menyertakan petugas kepolisian dalam Paspampres. Hal itu, menurut Andi, guna menunjang kelancaran aktivitas presiden.

Sejak pemisahan TNI-Polri, anggota kepolisian tak lagi bertugas di Paspampres. Sebab, menurut undang-undang dan peraturan pemerintah, satuan itu berada di bawah panglima TNI. Andi mengatakan, persoalan koordinasi dan dimana petugas kepolisian akan ditempatkan masih dibahas.

Pengamat pertahanan asal LIPI, Mochamad Nur Hasim menilai, penyertaan polisi di Paspampres bisa menimbulkan permasalahan baru. Menurutnya, struktur Paspampres yang diisi prajurit-prajurit terbaik TNI saat ini sudah baik. Sebab itu, ia nilai, tidak perlu ada penambahan unsur kepolisian di dalam satuan Paspampres.

Hasim justru menyebut ada kekhawatiran terkait aspek organisasi, pembagian tugas, dan koordinasi antara dua TNI dan Polri. Terlebih, tugas Paspampres biasanya sudah memiliki tupoksi (tugas, pokok dan fungsi), pengaturan tanggung jawab, dan koordinasi tersendiri yang sudah jelas dan tegas.

Menurutnya, TNI dan kepolisian dianggap masih belum akur, termasuk saat menjalankan tugas harian. Alhasil, jika disatukan dalam satu wadah, dikhawatirkan malah bakal timbul sentimen dan persaingan di dalam tubuh Paspampres itu sendiri. Untuk saat ini, kata Hasim, belum ada alasan restrukturisasi Paspampres.

Bantu Blusukan

Pengamat militer Muradi mengatakan, penambahan petugas polisi dalam Paspampres tak jadi persoalan bila diminta presiden. "Kalau normalnya ranah militer, kalau pun akan di-BKO-kan atau ditempelkan nggak ada masalah," ujarnya.

Muradi menilai, prosedur tetap (protap) pengamanan presiden oleh Paspampres yang luar biasa ketat membuat Jokowi tidak terlalu leluasa ketika melakukan kunjungan. Pengamaan oleh Paspampres, kata Muradi, lebih butuh waktu dan lebih detail. Biasanya lokasi yang akan dikujungi presiden sudah disterilkan sehari sebelumnya. "Tapi, jika yang diinginkan Pak Jokowi ke pasar pagi, langsung kirim 20-30 orang untuk mengamankan radius berapa meter. Itu bisa dilakukan polisi karena lebih lentur," katanya menjelaskan.

Muradi mengingatkan, Jokowi harus segera mengeluarkan peraturan terkait usulan itu. Secara prinsipil, aturan tersebut harus menyatakan anggota Polri yang terpilih tersebut di-BKO-kan di Paspampres, bukan sebagai bagian dari Paspampres.n c62/c82 ed: fitriyan zamzami

***

RIWAYAT PENGAWAL PRESIDEN

Tak lama selepas kemerdekaan, pasukan pengamanan kepala negara mulai terbentuk. Bentuknya beberapa kali mengalami perubahan. Berikut riwayatnya.

3 Januari 1946

- TNI, Polri, dan sejumlah kelompok lainnya menyelamatkan Presiden Sukarno ke Yogyakarta. Operasi itu menjadi cikal-bakal berdirinya Paspampres.

6 Juni 1962

- Menyusul sejumlah ancaman pembunuhan terhadap Sukarno, dibentuklah Resimen Tjakrabirawa. Pasukan pengawal itu terdiri atas anggota terbaik TNI AU, TNI AD, TNI AL, dan Polri.

23 Maret 1966

- Terkait dugaan keterlibatan Resimen Tjakrabirawa dalam Gerakan 30 September 1965, tugas pengawalan presiden diserahkan pada Satgas Polisi Militer Angkatan Darat (Pomad).

13 Januari 1976

- Presiden Soeharto membentuk Pasukan Pengawal Presiden (Paswalpres) yang bekerja di bawah komando panglima ABRI.

16 Februari 1988

- Nama Paswalpres diubah menjadi Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres) yang bekerja dalam struktur organisasi Badan Intelijen Strategis (Bais) TNI.

17 Juni 1993

- Paspampres tak lagi di bawah Badan Intelijen ABRI dan dikembalikan ke bawah komando panglima ABRI.

1 April 1999

- Presdien BJ Habibie mengeluarkan Inpres Nomor 2 Tahun 1999 yang membubarkan ABRI dan memisahkan institusi TNI dan Polri. Polisi tak lagi bertugas di Paspampres.

20 Januari 2010

- Struktur Paspampres seperti yang berlaku saat ini, minus Grup D yang bertugas mengawal mantan presiden mulai berlaku.

Sumber: paspampres.mil.id/Pusat Data Republika

***

REGULASI PASPAMPRES

Perpres Nomor 10 Tahun 2010 tentang Satuan Organisasi TNI

Pasal 32 Ayat (1)

Paspampres bertugas melaksanakan pengamanan fisik langsung jarak dekat setiap saat kepada presiden, wakil presiden, dan tamu negara setingkat kepala negara/pemerintahan beserta keluarganya serta tugas protokoler kenegaraan dalam rangka mendukung tugas pokok TNI.

Pasal 32 Ayat (2)

Paspampres dipimpin Danpaspampres yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Panglima TNI dalam pelaksanaan tugas sehari-hari dikoordinasikan oleh Kasum TNI.

PP Nomor 59 Tahun 2013 Tentang Pengamanan Presiden

Pasal 1 Nomor 11

Paspampres adalah pasukan yang bertugas melaksanakan pengamanan fisik langsung jarak dekat setiap saat kepada presiden dan wakil presiden, mantan presiden dan mantan wakil presiden beserta keluarganya serta tamu negara setingkat kepala negara/kepala pemerintahan serta tugas protokoler kenegaraan dalam rangka mendukung tugas pokok TNI.

Satuan Komando Kewilayahan adalah satuan gelar organisasi TNI yang meliputi Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara yang mempunyai tugas pokok sebagai Komando Utama Pembinaan dan Komando Utama Operasi.

UU Nomor 34 Tahun 2004 Tentang TNI

Pasal 7 Ayat (2) Huruf b

Tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan: Operasi militer selain perang yang salah satunya adalah mengamankan presiden dan wakil presiden beserta keluarganya.

Sumber: Pusat Data Republika

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement