REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dirjen Pendidikan Dasar (Dikdas) Kemendikbud Hamid Muhammad mengatakan, standarnya siswa dalam satu kelas SLB berjumlah antara lima hingga delapan siswa. Namun itu tergantung dengan jenis kekhususannya.
Kalau ada siswa yang ingin masuk SLB, kata Hamid, sekolah tidak boleh menolak siswa yang ingin masuk. "Sekolah tidak boleh menggunakan alasan guru SLB jumlahnya kurang atau alasan lainnya guna menolak siswa," katanya, Selasa, (11/11).
Siswa tetap harus diterima di SLB. Sebab mereka juga memiliki hak yang sama untuk menikmati pendidikan. Kalaupun sekolah dinilai kurang banyak dan gurunya masih kurang, sekolah tetap tidak boleh menolak siswa.
"Nanti secara bertahap guru dan fasilitas belajar bisa diupayakan untuk ditambah," ujarnya.