Jumat 24 Oct 2014 13:30 WIB

Jaksa Agung Dijabat Plt

Red:

JAKARTA — Wakil Jaksa Agung Andhi Nirwanto ditunjuk sebagai pelaksana tugas (Plt) dan wewenang jaksa agung menggantikan Jaksa Agung Basrief Arief, Kamis (23/10). Jabatan itu akan ia emban sampai ditetapkan jaksa agung yang baru secara definitif oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).

"Wakil Jaksa Agung Andhi Nirwanto ditunjuk menggantikan Jaksa Agung Basrief Arief," ujar Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejaksaan Agung Tony T Spontana di Jakarta, kemarin. Ia menuturkan, hal itu dilakukan untuk menjamin keberlangsungan pelaksanaan tugas dan wewenang Kejakgung secara efektif sebelum ditetapkannya jaksa agung definitif.

Masa jabatan Jaksa Agung Basrief Arief berakhir bersamaan dengan berakhirnya masa kepemimpinan jabatan mantan presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). Hal itu berkesesuaian dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang berakhirnya masa jabatan jaksa agung. 

Penunjukan Andhi dilakukan karena belum ada kepastian dari Jokowi soal pejabat baru jaksa agung. Rencana pengumuman anggota kabinet yang di dalamnya menyertakan juga pejabat jaksa agung masih ditunda.

Terkait penundaan itu, sejumlah pihak berharap agar Jokowi memilih jaksa agung yang berasal dari luar kejaksaan (eksternal). Hal itu dinilai efektif memberantas kasus dugaan korupsi di lingkungan internal Kejaksaan Agung (Kejakgung). "Jika ingin langsung bekerja maka orang dalam. Tapi, kalau ingin membersihkan korupsi, ya harus orang luar," ujar Emrus Sihombing, pengamat komunikasi politik UPH, dalam diskusi di Kejakgung, kemarin.

Ia menuturkan, jika jaksa agung berasal dari internal, secara sosiologis, dia adalah produk internal Kejakgung. "Ada sinyal dan peluang untuk korupsi di internal Kejakgung," katanya.

Ia tidak memungkiri jaksa agung yang berasal dari luar juga memiliki kekurangan. Namun, jika orientasi Jokowi membereskan Kejakgung, harus berasal dari luar.

Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Bonyamin Saimin juga mengharapkan Jokowi memilih jaksa agung dari eksternal. Namun, sosok eksternal tersebut harus tidak mendapat resistensi dari internal kejaksaan.

Selain itu, dalam pelaksanaannya, jaksa agung harus membuat program kurikulum pemberantasan korupsi dan tidak hanya menjalankan tugas pokok agar bisa maju sebagaimana kerja KPK.

Di pihak lain, mantan jaksa agung Basrief Arief memiliki keinginan jaksa agung pada era kepemimpinan Jokowi berasal dari internal kejaksaan. Menurut dia, jaksa agung dari internal lebih mengetahui anatomi kejaksaan dan khususnya menyangkut jaksa.

Namun, ia menegaskan, penentuan pejabat jaksa agung merupakan hak prerogatif presiden. "Saya kira itu nanti kan prerogatif presiden, kan yang menentukan siapa jaksa agung berikutnya," katanya. n c75 ed: fitriyan zamzami

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement