Rabu 15 Oct 2014 09:04 WIB

Unas Dilaporkan Mahasiswa, Komnas HAM Konfirmasi Kopertis

Universitas Nasional
Foto: Edwin Dwi Putranto/Republika
Universitas Nasional

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA—Komisi Nasional Hak Azasi Manusia (Komnas HAM) kembali memperdalam informasi terkait penanganan kasus Universitas Nasional (UNAS) yang dilaporkan sekelompok mahasiswa yang merasa dirugikan dengan kebijakan baru.

Kali ini Komnas HAM memanggil Koordinator Kopertis Wilayah III Jakarta Prof Ilza Mayuni, untuk mendengarkan penjelasan tentang kebijakan-kebijakan pemerintah khsususnya dibidang pendidikan.

"Kami harus mendengarkan penjelasan-penjelasan dari berbagai pihak sebelum menentukan rekomendasi tehadap kasus atau aduan yang kami terima untuk mengetahui secara rinci peraturan pemerintah di bidang pendidikan sebagai bahan untuk mengeluarkan rekomendasi,’’ ungkap Komisioner Komnas HAM Manajer Nasution,Rabu (15/10).

Dalam diskusi tersebut, Manajer menanyakan tentang pandangan Kopertis terhadap tindakan universitas yang menetapkan skorsing dan DO kepada sejumlah mahasiswa. Serta pengaduan salah satu dosen UNAS bernama Budi Kusuma, yang melaporkan bahwa gajinya belum diberikan oleh pihak UNAS.

"Yang kami sayangkan, tidak ada satu pun surat aduan dari mahasiswa maupun dosen terkait, ke Kopertis, sehingga kami tidak dapat menindaklanjuti. Tentunya jika itu sudah menjadi ranah kami untuk melakukan mediasi, pasti sudah langsung kita lakukan,’’ papar Ilza.

Kepala Bidang Akademik, Kemahasiswaan dan Ketenagaan Kopertis Wilayah III Jakarta, Drs. Nursal MM. menjelaskan, pangkal permasalahan sebenarnya ada pada penetapan jam operasional kampus yang diprotes oleh mahasiswa. Kebijakan kampus terbaru, mengatur soal jam buka tutup universitas yang berlaku dari pukul 06.00 – 22.00 WIB.

Nursal menjelaskan, berdasarkan UU No 232 Tahun 2000 tentang Pedoman Penyusunan Kurikulum Pendidikan Tinggi menyatakan bahwa jam kerja mahasiswa dibatasi tidak lebih dari 10 jam per hari.

UU ini kemudian diperbaharui melalui Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No 49  Tahun 2014 pasal 17 yang mengatakan bahwa beban normal belajar mahasiswa adalah delapan jam per hari atau 48 jam per minggu setara dengan 18 sks per semester sampai dengan sembilan  jam per hari atau 54 jam per minggu setara dengan 20 sks per semester.

‘’Jadi jika UNAS memberlakukan jam operasional dari pukul 08.00 – 22.00 WIB, menurut kami yang dilakukan UNAS masih berada pada koridor ini,’’ paparnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement