Selasa 14 Oct 2014 19:17 WIB

Kejaksaan Periksa Pejabat Disdik Ponorogo

Red: operator

REPUBLIKA.CO.ID,

PONOROGO -- Kejaksaan Negeri Ponorogo, Jawa Timur (Jatim), mulai memeriksa satu per satu pejabat Dinas Pendidikan (Disdik) setempat. Begitu juga sejumlah rekanan pengadaan buku terkait dugaan korupsi proyek Dana Alokasi Khusus (DAK) 2013 senilai Rp 2,1 miliar. ''Pekan kemarin sudah ada tiga pejabat dinas pendidikan yang kami periksa,'' kata kepala seksi pidana khusus Kejaksaan Negeri Ponorogo Yunianto, Senin (13/10).

Yunianto mengatakan, tiga pejabat teras Disdik Ponorogo yang telah menjalani pemeriksaan awal tersebut masing-masing berinisial S selaku pemeriksa barang, SS selaku ketua panitia pengadaan, serta MJ pejabat pembuat komitmen. Menurutnya, Kejaksaan terus menggali keterangan yang paling penting untuk menemukan perbuatan melawan hukum dalam dugaan kasus korupsi ini,'' katanya.

Belum ada tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek DAK tersebut. Namun, Yunianto mengisyaratkan, pihaknya akan menaikkan status ke penyidikan apabila pemeriksaan awal (penyelidikan) yang mereka lakukan menemukan cukup bukti adanya unsur kerugian negara.

''Kami periksa pengadaan keseluruhan, kesesuaian dengan ketentuan Permendiknas, hingga bagaimana mereka bisa menetapkan pemenang lelang. Termasuk, apakah benar-benar sudah tahu soal pemenang lelang,'' ujarnya.

Selain ketiga pejabat di atas, Yunianto mengatakan, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Ponorogo, beberapa kepala sekolah penerima DAK, serta rekanan pengadaan dipastikan juga akan dipanggil untuk menjalani pemeriksaan. Menurutnya, pemanggilan sejumlah orang tersebut semua ada acuannya. Tapi, apakah pihak Kejaksaaan nantinya menemukan pelanggaran juklak dan juknis, masih akan dievaluasi dan belum bisa dipublikasikan. ''Kami tidak mau gegabah dan mengaburkan kasus ini,'' ujar Yunianto.

Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Ponorogo telah melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke beberapa sekolah dasar (SD) di daerah tersebut. Sidak dilakukan menindaklanjuti dugaan korupsi proyek DAK pendidikan tahun 2013, senilai Rp 2,1 miliar.

Ia mengisyaratkan, dari 43 lembaga SD yang menerima alokasi DAK pendidikan 2013, hampir semuanya ditemukan dugaan kerugian negara. Dalam penggunaan DAK tersebut terdapat pengembalian dana ke pemerintah pusat sebesar Rp 49 juta.

Dana itu, Yunianto mengatakan, nilainya setara dengan jatah bantuan tiap sekolah yang besarnya mencapai Rp 51 juta untuk 24 item alat peraga pendidikan dikurangi berbagai biaya administrasi dan lain-lainnya. N antara ed: andi nur aminah

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement