Senin 13 Oct 2014 21:52 WIB

AM Fatwa: Membubarkan FPI tak Bisa Serta Merta

Rep: Muhammad Subarkah/ Red: Maman Sudiaman
AM Fatwa
Foto: IST
AM Fatwa

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dari DKI Jakarta, AM Fatwa, mengatakan membubarkan organisasi seperti Front Pembela Islam itu tidak bisa serta-merta. Semua harus dilakukan melalui proses tertentu, baik itu secara prosedural dengan mengacu pada perundangan dan juga harus berdasarkan proses hukum di pengadilan.

Menurutnya, untuk membubarkan seperti mengacu pada undang-undang harus ada peringatan pertama, kedua hingga terakhir. Dan juga kalau tak ada kesepakatan, maju ke depan pengadilan hingga mendapat persetujuan di Makhkamah Agung. "Jadi jelas tak gampang membubarkan sebuah organsasi massa,''kata AM Fatwa saat menerima kedatangan delegasi Front Pembela Islam (FPI), di Gedung DPD Senayan, (12/10).

Hadir dalam kesempatan itu para senator DPD dari wilayah DKI Jakarta lainnya seperti Fahira Fahmi Idris, Dailami Firdaus, Abul Aziz Khaifa. FPI dalam kesempatan itu menjelaskan mengenai insiden bentrokan pengunjuk rasa anggotanya dengan aparat kepolisian saat sidang paripurna DPRD DKI Jakarta pada 3 Oktober lalu.

Menurut Fatwa, dari fakta yang ada dan juga konstitusi jelas menjamin bahwa setiap orang berhak menjadi anggota sebuah organisasi. Dan organisasi itu bisa dibubarkan atau dinyatakan terlarang setelah memenuhi syarat tertentu seperti mereka terbukti secara hukum menyebarkan permusuhan akan soal suku,agama,ras,dan antargolongan (SARA). Selanjutnya pula bila organisasi itu melakukan tindakan separatisme, bertindak mengganggu keamanan umum, serta membuat keresahan.

''Nah ini semua harus dibuktikan secara hukum bahkan harus sampai mendapat pertimbangan Mahkamah Agung. Untuk itu kami menerima delegasi FPI untuk mengetahui apa yang mereka rasakan untuk disampaikan kepada pihak terkait seperti Kemendagri, Pemda DKI Jakarta, dan Kapolda Metro Jaya. Kami yang di DPD ini hanya menjadi perantara aspirasi saja,'' kata AM Fatwa.

Fatwa mengatakan dalam pertemuan tertutup yang berlangsung sekitar setengah jam itu, FPI menyatakan akan mendukung sepenuhnya jalannya sidang pelantikan Presiden dan Wakil Presiden terpilih pada 20 Oktober nanti. Mereka menyatakan tidak akan mengerahkan massa ke kompleks Gedung Parlemen di Senayan pada acara tersebut.''FPI juga ingin agar jalannya sidang pelantikan bisa berlangsung secara kondusif,'' ujarnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement