Selasa 07 Oct 2014 16:00 WIB

Nyabu Bareng Mantan Suami, Mahasiswi Dibui

Red:

BOGOR -- Deby Handasari (25 tahun), mahasiswi sebuah perguruan tinggi di Bogor, diamankan Satuan Narkoba Kepolisian Resor (Satnarkoba Polres) Bogor Kota saat sedang pesta sabu bersama mantan suaminya.

Deby ditangkap di rumahnya di Kampung Cibuluh, RT 3/3, Kelurahan Kedunghalang, Kecamatan Bogor Utara, Bogor, Jawa Barat, Senin (6/10). Dari tangan Deby, polisi menyita barang bukti narkoba jenis sabu seberat 0,50 gram.

Ia mengaku sudah dua tahun menjadi pengguna barang haram tersebut. Kepada petugas, ia menuturkan terjerumus menjadi pengguna sabu lantaran diperdaya mantan suaminya. Sayangnya, ketika digerebek, mantan suaminya berhasil meloloskan diri.

Deby adalah satu dari 15 tersangka yang diamankan Mapolres Bogor Kota. Kapolres Bogor Kota AKBP Bahtiar Ujang Purnama mengatakan, dua dari 15 tersangka ialah residivis. "Kami terus melakukan giat operasi dan berhasil menangkap 15 tersangka. Mereka selalu melakukan pengedaran atau penggunaan narkoba di wilayah Kota Bogor," ujarnya, Senin.

Total barang bukti yang diamankan yakni 12 kilogram ganja dan 5 gram sabu. Ke-15 pelaku akan dijerat dengan Pasal 114 dan Pasal 112 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman penjara di atas lima tahun. rep:c84 ed: karta raharja ucu

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement