Senin 06 Oct 2014 15:00 WIB

Pembongkaran di KBU Dihentikan Sementara

Red:

BANDUNG Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Jabar menghentikan sementara pembongkaran bangunan liar di lahan negara Kawasan Bandung Utara (KBU). Penghentian pembongkaran menyusul gugatan yang dila kukan oleh warga pemilik bangunan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jabar.

"Penghentian dilakukan sebagai bentuk penghargaan terhadap proses hukum," kata Kepala Satpol PP Jabar Udj wa la prana Sigit usai rapat penanganan bangunan kawas an Bandung utara di Bandung, akhir pekan lalu.

Upaya hukum warga yang melakukan gugatan itu bertujuan agar dapat mengungkap persoalan status bangunan. Apabila PTUN memutuskan pemerintah bersalah, kata Sigit, pemerintah akan meng akui kesalahannya. Jika sebaliknya, Sigit meminta warga untuk siap menerima hasilnya.

Pemprov Jabar siap menghadapi gugatan warga pengelola bangunan liar terkait pembongkaran bangunan di KBU. Kepala Biro Hukum Pe merintah Provinsi Jabar Yessi Esmiralda mengatakan, pe merintah memiliki bukti yang kuat dan meyakini tin dak an pembongkaran adalah tindak an yang benar.

Warga menggugat pemerintah untuk membatalkan pembongkaran. Oleh pemprov, bangunan warga dianggap berdiri di atas lahan negara. Warga menilai, tanah yang ki ni ditempati merupakan milik Dinas Bina Marga yang dibeli tahun 1970-an.

Warga yang menggugat pem bongkaran itu, kata Yessi, bersedia dibongkar bangunannya asalkan pemerintah memberikan ganti rugi kepada warga. Namun, hal tersebut tidak dapat dikabulkan kare na lahan di Bandung utara sudah jelas milik pemerintah.

Wakil Gubernur Jabar Deddy Mizwar mengatakan, gugatan dari warga itu merupakan tantangan pemerintah dalam upaya penertiban bangunan liar di kawasan tersebut. Apa bila proses hukum sudah selesai, Pemprov Jabar akan melanjutkan penertiban bangunan yang berdiri di atas lahan nega ra dan pribadi yang tidak di leng kapi dengan izin. "Penertiban bukan hanya bangunan di atas lahan negara, tetapi juga di lahan pri badi," kata Deddy.

Penertiban di KBU dilaku kan untuk mencegah berkurangnya daerah resapan air. Pemprov Jabar telah menetapkan KBU sebagai kawasan resapan air. Sehingga, di kawasan itu haram bangunan ber diri. antara, ed: friska yolandha

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement