Sabtu 04 Oct 2014 14:39 WIB

Pungli PPDB Rp 6 Miliar

Red: operator

Kemendikbud bisa menegur pemerintah daerah terkait pelanggaran regulasi pendidikan.

JAKARTA -Ombudsman Republik Indonesia (ORI) mengungkapkan temuan bahwa pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB)2014-2015 sarat pungli. Praktik ilegal penerimaan siswa ajaran baru itu ditaksir mencapai Rp 6 miliar.

"Pelaksanaan PPDB 2014 masih jauh dari kata sempurna. Jika dikalkulasi secara keseluruhan, penyimpangan atau angka pungutan yang kami temukan mencapai Rp 6 miliar," kata Komisioner ORI bidang Penyelesaian Laporan dan Pengaduan Budi Santoso, di Bandung, Jumat (3/10). Menurut dia, salah satu temuan yang paling mencolok, yaitu praktik kutip-mengutip uang secara tidak resmi kepada calon peserta didik.

Budi menerangkan, tim ORI di 33 provinsi mencatat 240 temuan penyimpangan dalam penerimaan siswa baru tahun ajaran 2014-1015. Dari temuan-temuan itu, sekitar 40 persen di antaranya adalah praktik pungli.

Kata dia, besaran pungutan liar pada jenjang pendidikan dasar sampai sekolah menengah atas itu di rentang nilai Rp 500 ribu sampai Rp 5 juta per siswa baru. Dengan pengepulan data tim ORI di 40 sekolah seluruh Indonesia yang terbukti melakukan pungli, tercatat hasil pungutan ilegal tersebut mencapai Rp 6 miliar.

Perhitungan itu didapatkan dengan memberi nilai rata-rata pungutan senilai Rp 500 ribu, dikalikan dengan jum lah 300 siswa-siswi baru per sekolah tempat pungli tersebut terjadi."Jumlahnya terbilang fantastis," kata Budi.

Lebih lanjut dia mengungkapkan hasil lengkap temuan pelaksanaan PPDB 2014 tersebut akan disampaikan ke publik pekan depan. Selain hasil temuan, pihaknya juga akan menyampaikan saran-saran perbaikan terkait keberadaan komite sekolah yang di duga berperan dalam kutip-mengutip uang secara liar kepada para peserta didik.

Terkait temuan itu, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan meminta agar ORI terus melakukan pemantauan. Di rek tur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah Suyanto meminta lembaga pengawas itu melanjutkan temuannya ke proses hukum.

"Apa yang ditemukan oleh Ombuds man itu bagus. Harus ditindak secara hukum," kata dia saat dihubungi Republika, kemarin. Dia menerang kan, otoritas pendidikan di pusat tak leluasa menjangkau kebijakan sanksi dinas pendidikan di daerah.

Menurut dia, sistem pendidikan nasional sekarang ini sudah didesentralisasi. Itu artinya, setiap kebijakan sekolah menjadi tanggung jawab pemerintah daerah. Termasuk jika harus memberikan sanksi dan layangan proses hukum.

Meski begitu, Suyanto menghargai kinerja ORI jika tersampaikan kepada Ke mendikbud. Sebab, kata dia, laporan tersebut setidaknya bisa dijadikan kebijakan untuk sanksi yang bersifat khusus.

Sebab, kata dia, dalam regulasi kewenangan Kemendikbud, dalam hal khusus, dapat memberikan teguran kepada pemerintah lokal terkait proses dan sistem pendidikan yang tak sesuai dengan keharusan. "Pada dasarnya, pemberian pendidikan di Indonesia itu gratis. Terjadinya pungli, ini berarti seharusnya ada penindakan hukum," kata dia menegaskan.

Laporan terjadinya pungli PPDB mencuat memasuki tahun ajaran baru 2014/2015. Warga di sejumlah daerah mengeluhkan maraknya pungli itu.

Mendikbud M Nuh pada pertengahan bulan lalu mendesak pungli peneri maan siswa disudahi. "Jangan kita ajarkan para siswa sudah melakukan praktik-prak tik korupsi yang telah merusak kesucian dunia pendidikan," kata dia. rep:bambang noroyono/rusdy nurdiansyah, ed: fitriyan zamzami

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement