Kamis 02 Oct 2014 15:00 WIB

Pemohon tak Ingin Legalkan Kawin Beda Agama

Red:

JAKARTA -- Tim pemohon judicial review Pasal 2 ayat (1) UU Perkawinan Damian Agata Yuvens mengungkapkan alasan pengajuan uji materi. Menurutnya, hal itu bukan gerakan yang bertujuan untuk melegalisasi perkawinan beda agama.

Ia mengatakan, uji materi mengenai pemberian kepastian hukum bagi hak personal setiap warga negara. "Kami ingin menjamin, bahwa setiap warga negara bisa menikah sesuai dengan kehendaknya dan negara bisa memfasilitasi. Judicial review ini bertujuan untuk menjamin agar pernikahan beda keyakinan bisa dicatatkan," ujar Damian dalam rilis yang diterima Republika, Selasa (30/9).

Ia menambahkan, permohonan dibuat tidak menjadikan legislasi sebagai targetnya. Tapi, ia meminta pemerintah untuk mengakomodasi berbagai keyakinan di Indonesia.

Menurutnya, Pasal 2 ayat (1) UU Perkawinan menyebutkan bahwa perkawinan adalah sah apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya. Namun, pasal tersebut tidak menyatakan bahwa perkawinan beda agama ilegal.

Meskipun di satu sisi, ujar dia, pasal juga tidak menyebutkan perkawinan beda agama legal. Di sanalah, menurutnya, terdapat ketidakpastian hukum yang tengah diperjuangkan tim pemohon. rep:c73 ed: fitriyan zamzami

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement