Selasa 30 Sep 2014 12:00 WIB

Pengacara: Anas akan Banding

Red:

JAKARTA -- Kubu terpidana kasus pencucian uang, Anas Urbaningrum, menyatakan akan banding atas putusan majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta. Anggota pengacara bekas ketua umum Partai Demokrat itu, Pia Akbar Nasution, mengatakan kliennya itu merasa yakin proses persidangan di Pengadilan Tipikor tak jujur.

"KPK sudah menyatakan (banding). Kami, tim kuasa hukum, juga akan menyatakan banding," kata Pia, Senin (29/9). Kata dia, rekomendasi tim kuasa hukum Anas sepertinya bakal sama dengan keinginan kliennya itu."Memori bandingnya belum. Tapi, sikapnya sudah ke arah banding."

Menurut Pia, alasan utama mengapa pihaknya harus mencari keadilan yang lebih tinggi adalah murni persoalan hukum. Kata dia, ada beberapa pertimbangan, di antaranya ialah soal isi dakwaan yang tak bisa dibuktikan dalam persidangan.

Diterangkan Pia, fakta-fakta dalam persidangan tak ada stu pun saksi dan alat bukti yang membuktikan Anas terlibat di dalam tuduhan. Justru sebaliknya, kata dia, semua kesaksian dan alat bukti mengeluarkan nama Anas dari perkara tersebut.

"Pimpinan KPK itu berbohong kalau mengatakan tidak ada tekanan dalam kasus ini. Saksi-saksi dalam persidangan sudah jujur mengatakan mereka mendapat tekanan," ujar Pia. Karena itu, dia menambahkan, tak ada beban bagi kliennya untuk lekas mencari keadilan yang lebih tinggi.

Majelis hakim Tipikor Jakarta mengatakan, Anas bersalah lantaran terbukti melakukan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) pada Rabu (24/9). Majelis hakim memerintahkan agar Anas dipenjara selama delapan tahun serta denda Rp 300 juta subsider tiga bulan kurungan. "Prioritas kami (tim pengacara) tentu menghendaki proses hukum yang jujur dan adil. Fakta persidangan semestinya membuat klien kami dapat bebas," kata Pia menambahkan.

Sebelumnya, pimpinan KPK mengatakan akan mengajukan banding atas vonis terhadap Anas. "Pimpinan KPK dipastikan akan mengajukan banding bila hukumannya di bawah dua pertiga tuntutan," kata Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto. Ia meyakini, terlepas dari putusan hakim, jaksa KPK telah berhasil membuktikan dakwaan terhadap Anas terkait penerimaan gratifikasi dari proyek Hambalang dalam persidangan.

Vonis Anas lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum KPK yang meminta agar Anas dihukum 15 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider lima bulan kurungan. JPU juga menuntut hukuman tambahan, yaitu membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 94,18 miliar dan 5,26 juta dolar AS, pencabutan hak dipilih dalam jabatan publik, serta pencabutan izin usaha pertambangan (IUP) atas nama PT Arina Kotajaya seluas kurang lebih lima hingga 10 ribu hektare di Kecamatan Bengalon dan Kongbeng, Kabupaten Kutai Timur.rep: bambang noroyono ed: fitriyan zamzami

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement