Selasa 30 Sep 2014 12:00 WIB

KPK Umumkan Tersangka Baru Wisma Atlet

Red:

JAKARTA -- Kasus korupsi Wisma Atlet dan Gedung Serbaguna di kompleks olahraga Jakabaring, Sumatra Selatan (Sumsel), mencuatkan satu nama tersangka baru. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan penetapan Rizal Abdullah sebagai tersangka dalam proyek pembangunan 2010-2011 itu.

Juru Bicara KPK Johan Budi menerangkan, Rizal ditetapkan sebagai tersangka lantaran pernah duduk di kursi ketua Komite Pembangunan Wisma Atlet. Pada masa pembangunan tersebut, Rizal diduga menggelembungkan dana proyek pengadaan untuk dua pembangunan itu.

"Kerugian negara akibat mark up mencapai 25 miliar rupiah," kata dia saat memberikan keterangan di gedung KPK, Senin (29/9). Atas sangkaan itu, Rizal dituduh dengan Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) 20/2001. "Ini sebenarnya pengembangan kasus Wisma Atlet yang sebelumnya," ujar Johan.

Rizal merupakan kepala Dinas Pekerjaan Umum di Pemerintah Provinsi Sumsel. Semula, dia adalah saksi dalam perkara serupa pada 2011 lalu. Ketika itu, Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin yang menjadi terdakwa.

Dalam persidangan untuk Nazar, Rizal pernah mengaku menerima uang senilai Rp 400 juta dari PT Duta Graha Indah milik Nazar. Uang tersebut dikatakan dia dimaksudkan untuk Gubernur Sumsel Alex Noerdin.

Rizal juga mengakui, ada kompensasi sebesar 2,5 persen dari total proyek senilai Rp 33 miliar yang didapat Nazar dalam pembangunan wisma untuk perhelatan Sea Games itu. Johan menambahkan, pengembangan penyidikan untuk Rizal kali ini, memungkinkan pemanggilan ulang Alex Noerdin sebagai saksi.

"Kalau memang dibutuhkan penyidik, (Alex) bisa saja dipanggil kembali," sambung Johan. Perkara yang mengendap selama empat tahun ini sudah mengantar banyak nama ke dalam penjara.

Selain Nazar, beberapa nama seperti mantan anggota DPR Angelina Sondakh, mantan sekretaris Kementerian Pemuda dan Olahraga Wafid Muharam, dan mantan pejabat Permai Group Mindo Rosalina Manulang juga sudah dijebloskan ke penjara. n ed: fitriyan zamzami

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement