Senin 29 Sep 2014 12:00 WIB

Giliran Bus Shalawat Wanprestasi

Red:

MAKKAH — Realisasi penyediaan bus shalawat untuk mengangkut jamaah haji Indonesia dari pemondokan menuju Masjidil Haram maupun sebaliknya hanya berkisar 55,5 persen. Rendahnya angka realisasi tersebut disebut sebagai bentuk wanprestasi (ingkar janji). Naqabah (organda di Arab Saudi) dan perusahaan transportasi mitra Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) RI dinilai mengingkari kontraknya.

Adanya wanprestasi pada kontrak tersebut turut disampaikan kepada Menteri Agama (Menag) Lukman Hakim Saifuddin di Kantor Daker Makkah, Jumat (26/9). Berdasarkan pantauan Itjen pada 22 September 2014, Irjen Kemenag M Jasin membeberkan realisasi bus yang tak sesuai dengan kontrak.

Untuk bus jurusan Ma’abdah-Al-Ghaza seharusnya ada delapan bus, ternyata hanya tiga bus. Jurusan Syisyah - Al-Ghaza seharusnya 18 bus, terealisasi empat bus. Jurusan Bakhutmah-Al-Ghaza seharusnya 24 bus, hanya terealisasi lima bus. Sedangkan jurusan Raudhah-Al-Ghaza seharusnya 16, hanya terealisasi 11 bus, jurusan Utaibiyah-Al-Ghasa seharusnya sembilan bus, hanya terealisasi lima bus.

"Penyedia layanan bus shalawat di Makkah ternyata melakukan tindakan wanprestasi. Karena jumlah armada bus yang dioperasikan dengan rute pemondokan - Masjidil Haram belum sesuai kontrak," kata dia. Menurut Jasin, rendahnya realisasi operasional bus disebabkan beberapa masalah, seperti bus kekurangan bahan bakar, sopir menghilang, ban pecah, fasilitas seperti AC rusak.

Oleh karena itu, Jasin meminta kepada Kepala Daker Makkah untuk memberikan teguran  secara tertulis kepada pihak naqabah (organda-nya Arab Saudi --Red). Irjen pun meminta Kadaker Makkah membayar naqabah hanya sesuai jumlah bus yang terealisasi saja. Tak hanya itu, Jasin meminta Daker Makkah untuk menyurati pihak naqabah agar memberi teguran kepada perusahaan transportasi yang tidak menjalankan kesepakatan.

 

Selain itu, Menag sangat menyayangkan rendahnya realisasi penyediaan bus shalawat yang  tidak sesuai kontrak. Menurutnya, wanprestasi yang dilakukan pihak perusahaan transportasi itu selalu harus dievaluasi. "Ke depan penyediaan bus yang tidak sesuai kontrak dan kesepakatan akan diberi sanksi. Sekarang terus dilakukan perbaikan. Mudah-mudahan sifatnya hanya kasus dan tidak menyeluruh," ujarnya.

Kasus wanprestasi tak hanya terjadi pada penyelenggaraan bus shalawat. Sebelumnya, kasus ingkar janji dilakukan sembilan majmuah (penyedia pemondokan) di Madinah.  Pemerintah telah meneken kontrak penyediaan pemondokan dengan 10 majmuah. Namun, hanya satu majmuah yang menepati janji, sedangkan sisanya melakukan wanprestasi. Kesembilan majmuah itu, yakni Ilyas, Makarim, Sattah, Mubarok, Andalus, Sais Makki, Manazil Mukhtaro, Manazili, dan Mawaddah. Majmuah yang menepati janji, yakni Zuhdi.

Akibat wanprestasi majmuah tersebut, sekira 13 ribu jamaah haji dari 42 kelompok penerbangan (kloter) tinggal di pemondokan yang berada di luar area Markaziah. Padahal, Markaziah merupakan area yang banyak diminati jamaah haji lantaran lokasinya yang relatif dekat dengan Masjid Nabawi. Jarak terjauh pemondokan di area Markaziah dengan Masjid Nabawi sekira 650 meter.

rep: nina ridarineni ed: a syalaby ichsan

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement