Ahad 28 Sep 2014 12:00 WIB

Kaji Ulang Ingub Kurban

Red: operator

Penyembelihan kurban bentuk edukasi bagi siswa.

JAKARTA -Pemerintah semes tinya harus memfasilitasi dan membantu memudahkan pelaksanaan kurban sebagai bagian dari ibadah umat Islam, bukan malah melarang.

Pernyataan itu disampaikan Wakil Menteri Agama Nasaruddin Umar yang merespons Instruksi Gubernur (Ingub) Nomor 67 Tahun 2014, yang salah satu klausulnya memuat pelarangan pemotongan hewan kurban di sekolah dasar.

Ia menjelaskan, praktik pemotongan hewan kurban bagi masyarakat Islam Indonesia secara khusus adalah ibadah dan syiar keislaman yang berkaitan dengan semangat berbagi. Praktik ini seharusnya disikapi pemerintah dengan menghargai hak melaksanakan syariat agama yang dianut masyarakat mayoritas Indonesia.

Ia mengimbau agar masyarakat Islam tidak cepat berprasangka buruk terhadap suatu kebijakan yang lahir dari pemimpin non-Muslim. "Jangan terlalu cepat berburuk sangka terhadap kebijakan dari orang yang berbeda dengan kita," kata Wamenag saat dihu bungi Republika, akhir pekan lalu.

Sekretaris Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama (Kemenag)Muhammadiyah Amin, meminta Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok mengkaji ulang soal ingub yang ia tanda tangani langsung tersebut sebagai pelaksana tugas gubernur.

Ia menilai, jika pelarangan tersebut dengan alasan kebersihan, maka pandangan tersebut berlebihan. Pasalnya, menurut dia, praktik pemotongan dilaksanakan pada hari libur dan jika kotor dapat segera dibersihkan. "Tidak pas kalau dibilang pemotongan kurban akan mengotori sekolah," ujarnya.

Kurban, kata dia, selain merupakan bagian dari ibadah yang berorientasi kepada Allah, juga ibadah yang me nyangkut hubungan sosial sesama manusia, termasuk dalam pembelajaran bagi peserta didik di sekolah. Kurban di sekolah juga mengajarkan anak-anak agar merasa penting untuk berkurban kemudian berbagi kepada sesama.

Ia menambahkan, dalam menggu lirkan kebijakannya, pemerintah seharusnya mempertimbangkan keberadaan umat Islam yang besar. Selain itu, pemerintah juga patut bersyukur ketika masyarakat punya perhatian besar terhadap ibadah sosial. "Hak menjalankan ibadah ini mesti dihargai," tuturnya.

Tak berlaku

Direktur Pendidikan Madrasah Kemenag Nur Kholis Setiawan menga takan kebijakan pelarangan praktik pemotongan hewan kurban di madrasah tidak ada sehingga tidak berlaku.

Sebab, selain praktiknya penting untuk pembelajaran, mayarakat Islam juga mengetahui tempat-tempat yang baik untuk melakukan pemotongan hewan tanpa berdampak fatal dalam mengganggu kebersihan lingkungan.

Ia menilai, anggapan penyembelihan kurban mempertontonkan kesadisan kepada anak-anak dinilai sebagai pemikiran liberal yang kebablasan.

Praktik kurban, selain merupakan syariat Islam juga menjadi sarana edukasi pada diri anak-anak Muslim di madrasah untuk melakukan ibadah sosial. "Pemikiran seperti itu (sadisme kurban) tidak dibenarkan," ujarnya kepada Republikapada Sabtu (27/9).

Pembelajaran tersebut, kata dia, berupa contoh nabi untuk berbagi kepada kaum dhuafa serta memaknai penyembelihan hewan kurban sebagai kafarat menghapus dosa dalam setiap tetes darahnya. Maka, pemerintah seharusnya memprioritaskan dimensi edukasi dan mengabaikan gangguan pikiran liberal dari peserta didik. Ia mengimbau masyarakat Muslim agar menyikapinya secara proporsional.

Kepada penggulir kebijakan, ia meminta jangan sekadar melarang lalu berpotensi melukai banyak pihak."Melarang itu harus dibarengi alternatif solusi," ujarnya.Pemikiran bahwa penyembelihan kurban pemicu sadisme dinilai kebablasan rep:c78, ed: nashih nashrullah

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement