Jumat 26 Sep 2014 13:00 WIB

Anak Menkop UKM Disidang

Red:

JAKARTA -- Putra dari Menteri Koperasi dan UKM Syarief Hasan, Riefan Avrian, menjalani sidang dakwaan atas kasus korupsi videotron di kementerian yang ayahnya pimpin, Kamis (25/9). Dalam pembacaan dakwaan, jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Agung mendakwa Riefan telah menjadi dalang di balik kerugian negara senilai miliaran rupiah.

 

Riefan disebut bersama pejabat pembuat komitmen, Hasnawi; Ketua Tim Penerima Pekerjaan Videotron di Kementerian Koperasi dan UKM Kaisyadi; dan Direktur PT Imaji Media, Hendra Saputra telah melakukan perbuatan melawan hukum. Yakni, pengerjaan proyek yang tidak selesai dan penggelembungan harga.

 

JPU mengatakan, kasus berawal pada 2011 silam ketika Riefan mendengar ada proyek senilai Rp 23,5 miliar itu di Kementerian Koperasi dan UKM. Proyek tersebut ingin dia dapatkan dengan perusahaannya yang bergerak dalam bidang pemasangan videotron. Namun, ia menemui masalah karena proyek tersebut tersedia di kementerian yang dipimpin ayahnya.

 

"Untuk menghindari masalah, terdakwa Riefan lalu membuat perusahaan bernama PT Imaji Media dengan mengangkat Hendra Saputra sebagai direktur utama," kata JPU Elly Supaini membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, kemarin.

 

Hendra sebenarnya adalah seorang office boy (OB) di perusahaan Riefan, PT Rifuel. Namun, Riefan disebut jaksa memang sengaja menjadikan pria itu sebagai direktur agar mudah diperalat.

 

Setelah mendirikan perusahaan dadakan dengan mencatut nama OB-nya sebagai direktur, Riefan kemudian menyertakan PT Imaji Media ke proses lelang. "Seluruh pengerjaan dilakukan oleh Riefan yang merupakan pihak lain dari perusahaan pemenang tender. Ini sudah menyalahi aturan proyek di pemerintahan," kata Jaksa Elly.

 

Perbuatan melawan hukum lainnya yang dilakukan oleh Riefan ialah melakukan penggelembungan harga dalam pengerjaan proyek ini. Dengan menggunakan nama Hendra, Riefan mengajukan sejumlah revisi harga mengenai konstruksi pemasangan proyek.

"Pengerjaan videotron dilaksanakan tidak sesuai dengan spesifikasi dan volume sehingga telah menimbulkan kerugian keuangan negara, dalam hal ini Kementerian KUKM sebesar Rp 5,39 miliar," kata jaksa Triono Rahyudi.

 

Triono Rahyudi melanjutkan, atas permintaan biaya-biaya ini, tim penerima barang proyek videotron, Kasiyadi, meloloskannya. Kasiyadi memberikan persetujuan terhadap semua prosedur dan spesifikasi yang PT Imaji Media hasil karangan yang Riefan ajukan.

 

Setelah dikerjakan berbulan-bulan lamanya dengan seluruh biaya yang sudah diajukan, pengerjaan dari proyek videotron ini jalan di tempat. Hingga akhirnya, dilakukanlah audit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang menyatakan ada dugaan kerugian negara sebesar Rp 17,1 miliar dalam pengadaan barang proyek ini.

 

Atas perbuatannya, Riefan dijerat dengan dua pasal korupsi. Yakni, Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Jika terbukti melakukan tindak pidana, Riefan terancam dihukum penjara paling lama 20 tahun. Ia juga terancam harus membayar denda paling banyak Rp 1 miliar.

Menanggapi dakwaan, Riefan dan tim penasihat hukumnya menyatakan akan mengajukan nota keberatan atau eksepsi. Majelis hakim yang dipimpin hakim Nani Indrawati mengabulkan permintaan tersebut. Pada Kamis (2/10) mendatang, sidang akan kembali dilanjutkan dengan agenda pembacaan eksepsi. rep:gilang akbar prambadi/antara ed: fitriyan zamzami

KERUGIAN NEGARA:

Dari Perhitungan BPKP: Rp 4,78 miliar

Dari Perhitungan ITB: Rp 3,3 miliar

Sudah Dikembalikan: Rp 2,69 miliar

Total Kerugian: Rp 5,39 miliar

Sumber: Dakwaan terhadap Riefan Avrian

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement