Kamis 25 Sep 2014 12:00 WIB

‘Hukum Berat Dalang Pembakaran Hutan’

Red:

PALEMBANG — Gubernur Sumatra Selatan (Sumsel) Alex Noerdin geram dengan pembakaran hutan dan lahan yang terus terjadi di daerah ini. Dia meminta para pelaku diganjar hukuman penjara.

"Pelaku-pelaku pembakaran hutan atau lahan di Sumatra Selatan harus ditangkap dan dihukum. Dalangnya yang menjadi pelaku intelektualnya juga harus ditangkap dan dihukum lebih berat lagi," kata Alex, Rabu (24/9). Menurutnya, siapa pun yang terbukti melanggar melakukan pembakaran, harus diberi sanksi, terutama perusahaan yang ikut terlibat di dalamnya.

Wakil Presiden Boediono melakukan kunjungan kerja ke Sumsel untuk melaksanan Rapat Koordinasi Terbatas tentang Kebakaran Hutan dan Lahan di Griya Agung, Palembang, Selasa (23/9). Dalam rapat Wapres menginstruksikan penegakan hukum terhadap kasus pembakaran hutan dan lahan di sejumlah provinsi harus diberlakukan secara tegas.

Selain itu, Boediono juga meminta pemegang kepentingan melakukan pencegahan dari masalah kebakaran itu. "Kebakaran hutan yang terjadi di Pulau Sumatra dan Kalimantan harus segera diatasi karena mengancam kesehatan warga maupun keselamatan transportasi," ujarnya.

Menurut Menteri Kehutanan (Menhut) Zulkifli Hasan, kerugian yang ditimbulkan akibat kebakaran hutan dan lahan sangat luar biasa. Terutama, terkait kesehatan dan lingkungan. "Yang paling penting itu pencegahan karena kebakaran itu terjadi berulang-ulang. Kemudian penegakan hukum, yang diutamakan di sini adalah aktor intelektualnya dan bukan hanya petugas lapangannya saja," katanya.

Menurut Sonny Partono selaku dirjen Perlindungan Hutan dan Konservasi Alam (PHKA) Kementerian Kehutanan, areal yang terbakar di Sumsel meliputi hutan produksi, hutan lindung, dan hutan konservasi yang luasnya mencapai 320 hektare. "Sementara yang sudah dipadamkan sekitar 146 hektare. Kemudian untuk kawasan HPL (hak penggunaan lain) seperti kebun dan lain-lain, yang milik masyarakat 615 hektare dan yang sudah dipadamkan sekitar 274 hektare," ujarnya memaparkan.

Kapolri Jenderal Sutarman menyampaikan selama 2014 Polri sudah menyelesaikan pemberkasan 186 kasus tindak pidana kebakaran hutan dengan 283 tersangka, termasuk dua korporasi. Sejauh ini, 14 kasus sudah divonis pengadilan. "Tapi, perlu saya informasikan, vonisnya terlalu ringan sehingga tidak ada efek jera yang membuat masyarakat takut membakar hutan," kata Sutarman.

Dari 14 kasus yang sudah selesai divonis, hukuman penjara yang dijatuhkan pengadilan hanya berkisar satu hingga dua tahun. Sedangkan, korporasi yang terlibat hanya terkena hukuman denda Rp 2 miliar. rep:maspril aries/antara ed: fitriyan zamzami

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement