Senin 22 Sep 2014 16:30 WIB

Pemilukada 80 Persen Picu Korupsi

Red:

JAKARTA -- Kualitas pemilihan kepala daerah secara langsung menunjukkan pengaruh signifikan terhadap korupsi kepala daerah. Pernyataan tersebut disampaikan Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi saat sidang promosi Doktor Ilmu Pemerintahan yang diikuti Gamawan di Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN).

Dari disertasinya yang berjudul "Pengaruh Pemilihan Kepala Daerah Langsung Terhadap Korupsi Kepala Daerah di Indonesia", Gamawan meneliti hubungan antara proses dan kualitas pelaksanaan pilkada langsung atau pemilihan umum kepala daerah (pemilukada). Hasil penelitiannya menunjukkan, kualitas dan proses pilkada langsung memiliki pengaruh besar terhadap korupsi kepala daerah. "Semakin rendah kualitas dan semakin buruk proses pelaksanaan pilkada langsung, semakin tinggi korupsi kepala daerah," kata Gamawan, akhir pekan lalu.

Mantan gubernur Sumatra Barat itu menjelaskan, sejak 2005 hingga Desember 2013 terdapat 319 kepala daerah yang tersangkut masalah hukum. Sebanyak 283 di antaranya tersandung kasus korupsi. Terdiri atas 243 kepala daerah berstatus tersangka dan 76 masih dalam pemeriksaan.

Kepala daerah yang tersandung kasus korupsi tersebut, sebanyak 156 orang merupakah hasil pilkada langsung. Unit analisis yang digunakan dalam penelitian adalah kepala daerah yang dipilih secara langsung sejak 2005. Dari 528 kepala daerah, Gamawan mengambil sampel sebanyak 85 daerah yang tersebar di lima provinsi, 65 kabupaten, dan 15 kota. Hasilnya, besar pengaruh pemilihan langsung secara simultan terhadap korupsi kepala daerah sebanyak 80,5 persen.

Gamawan melihat, terdapat kecenderungan peningkatan biaya APBD pada pos hibah dan bantuan sosial satu tahun sebelum hingga saat pilkada digelar. Kajiannya diperkuat dengan data dari Komisi Pemberantas Korupsi (KPK). Kenaikan dana hibah digunakan untuk sosialisasi dan kampanye terselubung sebelum pilkada. Calon kepala daerah masih harus mengeluarkan biaya untuk mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Biaya besar yang dikeluarkan calon kepala daerah, menurut Gamawan, tidak sebanding dengan penghasilan yang diterima kepala daerah.

Berdasarkan Keputusan Presiden nomor 68 tahun 2001 tentang Tunjangan Jabatan Bagi Pejabat Negara, diatur total gaji gubernur Rp 8,4 juta, dan gaji bupati/wali kota sebesar Rp 5,88 juta. "Perbedaan yang mencolok itu yang mendorong terjadinya korupsi yang dilakukan kepala daerah," ujar Gamawan.

Dari hasil kajiannya, Gamawan mengemukakan penekanan korupsi melalui model pemilihan kepala daerah di DPRD. Kepala daerah dipilih panitia pemilihan yang dibentuk pemerintah, DPRD, kelompok masyarakat terdiri atas akademisi, tokoh agama, tokoh masyarakat, dan tokoh adat. "Tapi, dua-duanya harus ada perbaikan. Kalau langsung, ada perbaikan. Kalau tidak langsung, juga harus ada perbaikan, jangan diambil model orde baru 100 persen," ujarnya.  rep:ira sasmita ed: muhammad fakhruddin

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement