Senin 22 Sep 2014 14:45 WIB

Newmont tak Beri Jaminan

Red: operator

Uang jaminan tersebut sebagai syarat untuk melakukan ekspor.

JAKARTA — Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah memberikan surat rekomendasi kepada Kementerian Perdagangan terkait ekspor PT Newmont Nusa Tenggara (NTT). Padahal, perusahaan tambang asal Amerika Serikat (AS) itu belum memberikan uang jaminan kesungguhan senilai 25 juta dolar AS.

Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara (Minerba) Kementerian ESDM R Sukhyar mengatakan, PT NNT telah diberikan surat rekomendasi ekspor konsentrat. “Jaminan kesungguhan segera dibayar,” katanya, Jumat (19/9).

 

 

 

 

 

 

 

 

Foto:AHMAD SUBAIDI/ANTARAFOTO

Sebuah alat berat mengangkut material di tambang Batu Hijau milik PT. Newmont Nusa Tenggara (PT NNT) di Kecamatan Sekongkang, Taliwang, Kabupaten Sumbawa Barat, NTB.

Peraturan Menteri ESDM No 11 Tahun 2014 menyebutkan, guna mendapatkan persetujuan ekspor untuk mineral logam yang telah memenuhi batasan minimum, pengolahan harus memenuhi sejumlah persyaratan. Di antaranya, melampirkan bukti penempatan jaminan kesungguhan pembangunan fasilitas pemurnian.

Sukhyar mengatakan, dengan penerbitan rekomendasi itu maka PT NNT harus memberikan uang jaminan kesungguhan sebesar 25 juta dolar AS. Jaminan itu merupakan bukti keseriusan NNT membangun smelter. Namun, hingga kini uang jaminan kesungguhan tersebut belum dibayarkan.

Ia menambahkan, PT NNT bakal menempatkan jaminan kesungguhan lagi jika menggandeng pihak ketiga atau membangun smelter sendiri. Besar jaminannya akan dihitung sesuai dengan ketentuan, yakni lima persen dari nilai investasi smelter.

Menurut Sukhyar, kuota ekspor yang diberikan kepada PT NNT sebanyak 304.515 ton untuk enam bulan ke depan. Jumlah kuota tersebut sesuai dengan kapasitas yang tersedia di fasilitas pengolah dan pemurnian (smelter) milik PT Freeport Indonesia (PTFI). Namun, kuota tersebut bisa bertambah apabila PT NNT membangun fasilitas pengolahan dan pemurnian mineral (smelter) di dalam negeri secara mandiri atau bekerja sama dengan pihak ketiga.

PT NNT telah bersedia membangun smelter. Akan tetapi, belum diketahui membangun secara mandiri atau bekerja sama dengan pihak lain. Hal tersebut tertuang dalam nota kesepahaman (MoU) amandemen kontrak pertambangan yang ditandatangani awal September lalu antara PT NNT dan Kementerian ESDM.

Pemberian surat rekomendasi ekspor PT NNT tanpa disertai uang jaminan dinilai sejumlah pengamat akan menuai kontroversi. Pengamat pertambangan Simon Sembiring berpendapat, pemerintah bersikap tidak konsisten terhadap aturan yang dibuatnya sendiri. ''Belum menyetor (uang jaminan) mengapa bisa diberikan surat rekomendasi,'' ujarnya kepada Republika, Ahad (21/9).

Menurut Simon, pemerintah harus bersikap tegas melaksanakan aturan yang berlaku. Artinya, seluruh perusahaan tambang wajib mengikuti aturan tersebut.

Pengamat energi Komaidi Notonegoro berpandangan, alasan di balik pemberian surat rekomendasi itu kemungkinan terkait dengan syarat perdamaian yang diajukan PT NNT. rep:aldian wahyu ramadhan ed: nidia zuraya

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement