Sabtu 20 Sep 2014 12:31 WIB

MA Perberat Vonis Mantan Rektor Unsyiah

Red: operator

BANDA ACEH -Mahkamah Agung (MA) memvonis mantan rektor Universitas Syiah Kuala (Unsyiah) Banda Aceh Darni M Daud yang menjadi terdakwa korupsi dengan hukuman lima tahun penjara.

"Vonis ini lebih berat diban ding putusan pengadilan tingkat pertama dan banding," kata Husni Thamrin, koordinator jaksa penuntut umum perkara korupsi beasiswa Unsyiah itu, di Banda Aceh, Jumat (19/9).

Selain vonis kurungan badan, Majelis Hakim MA diketuai Artidjo Alkostar juga menghukum mantan rektor tersebut membayar denda Rp 200 juta subsider enam bulan penjara dan membayar uang pengganti Rp 322,4 juta.

"Kami sudah menerima salinan putusan Majelis Hakim Mahkamah Agung RI dan salinannya juga sudah disampaikan kepada terpidana," ungkap Husni.

Husni menyebutkan, di Pengadilan Negeri Banda Aceh, terdakwa Darni M Daud divonis dua tahun penjara, denda Rp 50 juta subsider dua bulan penjara, dan denda Rp 322,4 juta.

Namun, kata dia, jaksa penuntut umum mengajukan banding karena tuntutannya delapan tahun penjara. Oleh majelis hakim banding di Pengadilan Tinggi Banda Aceh, terdakwa divonis tiga tahun dan enam bulan. antara, ed: muhammad hafil

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement