Jumat 19 Sep 2014 12:00 WIB

Bogor Benahi Transportasi Umum

Red:

BOGOR -- Kepala Dinas Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (DLLAJ) Kota Bogor Achsin Prasetyo menyatakan, program Satu Hari tanpa Kendaraan Pelat B yang rencananya diterapkan Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor pada tahun depan baru sebatas wacana. Artinya mobil berpelat B tidak akan dilarang masuk ke Kota Bogor saban akhir pekan.

Ia menegaskan, untuk menerapkan kebijakan tersebut Pemkot Bogor masih harus melalui serangkaian kajian yang matang. Wacana pelarangan mobil pelat B memasuki Bogor dibuat pemkot untuk mengatasi kemacetan di Kota Hujan tersebut.

 

 

 

 

 

 

 

 

Foto:Republika/Raisan Al Farisi

Sejumlah angkot memberhentikan kendaraan nya sembarangan untuk mengangkut penumpang di Jalan Kapten Muslihat, Bogor, Senin (11/8).

Achsin menyebut, Pemkot Bogor ingin membenahi kemacetan dengan membangun transportasi massal. Bukan dengan melarang mobil pelat B masuk ke Bogor. Namun Achsin menuturkan rencana pembangunan transportasi massal masih perlu didiskusikan.

"Dengan adanya transportasi massal yang baik, masyarakat akan beralih dari kendaraan pribadi," ujar Achsin kepada Republika, Rabu (17/9).

Ia berpendapat, keberadaan transportasi massal bisa digunakan wisatawan, baik dari Jakarta atau kota-kota lain. Dengan begitu, kepadatan lalu lintas setiap akhir pekan di Bogor dapat ditekan. Nantinya, wisatawan cukup memarkirkan kendaraan pribadinya di area parkir yang sudah disediakan Pemkot Bogor.

Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama juga meluruskan kesalahpahaman tentang pelarangan tersebut. "Bukan. Tidak akan ada pelarangan mobil pelat B masuk ke Bogor. Mereka cuma mau membatasi jumlah mobil dengan menyiapkan transportasi masal yang baik dan terapkan sistem ganjil genap," ujar Basuki di Balai Kota, Kamis (18/9).

Namun, Ahok berharap, Pemkot Bogor segera membangun transportasi massal. Rencananya, transportasi massal, seperti bus Transjakarta yang terintegrasi ke Bogor bakal ditambah.

Penjelasan soal wacana pelarangan dilontarkan Wakil Wali Kota Bogor Usman Hariman. Ia menegaskan, tidak akan ada pelarangan masuknya mobil berpelat B ke Bogor. Bogor, kata dia, hanya berencana membangun transportasi massal agar masyarakat maupun wisatawan menjadi lebih nyaman ketika berkunjung ke Kota Petir ini.

"Tidak akan pernah dilarang," tegas Usman di Jakarta, Rabu (17/9) malam. "Kami," kata dia melanjutkan, "kini hanya sedang mengkaji pembatasan kendaraan pribadi. Kita juga mau menata transportasi masal jadi lebih baik dan ubah paradigma Bogor kota sejuta angkot, jadi sejuta taman."

Sebelumnya, pada Rabu (17/9) Wali Kota Bogor Arya Bima lewat akun Twitter resminya @BimaAryaS juga membantah kabar kendaraan pelat B dilarang masuk ke Bogor setiap akhir pekan. Bima menyatakan, "Bukan pelat B dilarang masuk Bogor, tapi ke depan transportasi publik dibenahi agar nyaman bagi tamu Kota."

Politikus Partai Amanat Nasional (PAN) itu lalu berkicau, warga Bogor bangga kalau warga Ibu Kota senang ke kota penyangga tersebut. "Kita terus tata agar angkot, lalin dibenahi. Nyaman untuk semua. Sekali lagi, tidak benar akan ada kebijakan satu hari tanpa pelat B. Yang benar, Bogor akan tata transportasi publik supaya nyaman," ucap wali kota berusia 41 tahun ini.

Anggota Komisi C DPRD Kota Bogor Yus Ruswandi ketika ditemui di tempat terpisah menyebut, Pemkot Bogor terlalu naif jika hanya menyalahkan warga Jakarta atas kemacetan yang terjadi di kota tersebut. Karenanya, ia menentang rencana kebijakan tersebut. Menurut politikus Partai Golkar itu, pelarangan tersebut melanggar Hak Asasi Manusia (HAM).

Yus menilai, Pemkot Bogor terlalu gegabah tanpa melakukan kajian secara mendalam terlebih dahulu. Sebab, menurutnya, pelarangan itu secara langsung akan menurunkan pendapatan daerah Bogor.

"Pemasukan dari sektor pariwisata yang disumbang warga Jakarta kan besar sekali," ujar Yus saat ditemui Republika di kantor DPRD Kota Bogor, Rabu (17/9).

Kebijakan pelarangan pelat B masuk ke Kota Bogor juga akan menimbulkan efek yang tidak baik. Sebab, di masa mendatang bakal terjadi pengotakan masyarakat suatu daerah. "Nanti kalau pelat F dilarang ke Jakarta bagaimana?" tanya Yus.  rep:c84/c66 ed: karta raharja ucu

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement