Jumat 19 Sep 2014 12:00 WIB

Transaksi Valas Wajib Pakai Underlying

Red:

JAKARTA — Bank Indonesia (BI) menyempurnakan aturan transaksi valuta asing (valas) yang mewajibkan penggunaan underlying. Kewajiban memiliki underlying berlaku untuk setiap transaksi valas terhadap rupiah yang dilakukan bank dengan pihak domestik dan asing di atas jumlah tertentu (threshold).

Penyempurnaan PBI dilakukan untuk mendukung transaksi lindung nilai (hedging). Aturan yang disempurnakan tentang transaksi valas terhadap rupiah antara bank dan pihak domestik dan asing. Penyempurnaan juga dilakukan untuk aturan transaksi lindung nilai kepada bank dan aturan transaksi swap lindung nilai kepada BI. Sebelumnya, BI, Kementerian Keuangan, dan lembaga negara terkait telah menyepakati pedoman  standar (standard operation procedure/SOP) lindung nilai.

 

 

 

 

 

 

 

 

Foto;Republika/Prayogi

Valuta Asing.

Pedoman standar dibuat untuk mendorong perusahaan BUMN melakukan lindung nilai sehingga menstabilkan nilai tukar rupiah. Perusahaan pun tidak mengalami kerugian karena volatilitas nilai tukar.

Direktur Departemen Pengelolaan Moneter BI Elisabeth Sukowati mengatakan, aturan transaksi valas disempurnakan dengan kewajiban memakai underlying dan diperkenankannya netting. "Underlying wajib dipenuhi jika melakukan netting dengan transaksi penjualan di atas satu juta dolar AS, pembelian valas di atas 100 ribu dolar AS, dan kegiatan transaksi antarbank dengan nasabah," ujar Elisabeth di Jakarta, Kamis (18/9).

Untuk transaksi antarbank atau antarbank dengan BI tidak wajib memakai underlying. Underlying untuk transaksi valas terhadap rupiah oleh bank, di antaranya meliputi perdagangan barang dan jasa serta investasi berupa investasi langsung, investasi portofolio, pinjaman, modal, dan investasi lain, baik di dalam maupun luar negeri.

Selain itu, underlying yang dilarang digunakan, yaitu penempatan dana pada bank, seperti tabungan, giro, deposito, dan negotiable certificate deposit (NCD). Larangan itu juga berlaku untuk underlying berupa kegiatan pengiriman uang oleh perusahaan transfer dana dan penggunaan Sertifikat Bank Indonesia (SBI) untuk transaksi derivative. Pada transaksi valas terhadap rupiah dengan pihak asing, kewajiban underlying tidak berlaku untuk penyelesaian transaksi derivatif awal melalui perpanjangan transaksi (roll over), percepatan penyelesaian transaksi (early termination), dan pengakhiran transaksi (unwind).

Transaksi lindung nilai kepada bank diwajibkan menggunakan underlying yang jangka waktu dan nominalnya sesuai underlying bersangkutan. Sedangkan, transaksi swap lindung nilai kepada BI menggunakan underlying transaksi yang dimiliki oleh bank berupa declared dana usaha.

Aturan lindung nilai bagi perusahaan BUMN dinilai positif bagi pasar valas Tanah Air. Senior Resident Representative Dana Moneter Internasional di Indonesia, Benedict Bingham, menilai bahwa kebijakan lindung nilai bagi BUMN akan memperbesar fleksibilitas pengelolaan valas. "Kebijakan hedging valas diharapkan membantu memperdalam pasar valas di Indonesia," kata Bingham. rep:satya festiani  ed: nur aini

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement