Kamis 18 Sep 2014 19:47 WIB

Pegawai UPN Veteran Protes Kejelasan Status

Rep: c67/ Red: Hafidz Muftisany
UPN Veteran yogyakarta
Foto: wordpress
UPN Veteran yogyakarta

REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Universitas Pembangunan Nasional (UPN) “Veteran”  akan segera berubah statusnya menjadi perguruan tinggi negeri dalam beberapa hari kedepan. Dengan akan ditetapkannya UPN Veteran sebagai perguruan tingg, maka para dosen dan pegawai tetap yayasan (PTY) meminta kejelasan status pasca perubahan status.

Koordinator Forum PTY UPN Veteran Yogyakarta, Asep Saepudin meminta adanya ketentuan khusus yang mengatur kepegawaian PTY pasca perubahan status UPN Veteran Yogyakarta sebagai Perguruan Tinggi Negeri (PTN). Ketentuan yang dimaksud, kata Asep,  status PTY sebagai pegawai tetap tidak didasarkan atas perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dan dibiayai oleh APBN.

“Ketentuan khusus tersebut harus tercantum dalam Peraturan presiden tentang penegerian UPN,” ujar Asep, Kamis (18/9).

Menurut Asep, tim penegerian yang terlibat dinilai tidak transparan dalam pembahasan dengan seluruh dosen dan pegawai. Sejak awal, kata Asep, PTY dan dosen tidak diberikan informasi yang benar terkait statusnya pasca penegerian UPN.

Meskip demikian, Asep menegaskan PTY dan dosen mendukung UPN “Veteran” Yogyakarta berubah menjadi PTN.  PTY dan dosen, lanjut Asep, juga tidak menuntut untuk dijadikan sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Apabila tuntutan kejelasan status PTY dan dosen tidak mendapatkan tanggapa maka forum PTY akan melakukan gugatan secara hukum kepada yayasan. Hal tersebut dimaksudkan untuk mendapatkan keterangan lebih lanjut dari pihak yayasan.

Lili salah satu PTY yang bekerja sejak 1997 tidak keberatan UPN “Veteran” berubah menjadi PTN. Namun, kata Lili, sebelumnya, status PTY harus dituntaskan terlebih dahulu.

“Nanti kalau sudah jadi negeri yang ngurus kami siapa, kalau ada apa-apa siap yang tanggung jawab,” ujar Lili.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement