Selasa 16 Sep 2014 14:30 WIB

BPJS Ketenagakerjaan Tekan Kecelakaan Kerja

Red:

JAKARTA — BPJS Ketenagakerjaan berupaya menekan tingkat kecelakaan kerja. Upaya tersebut, antara lain, pembinaan dan sertifikasi  Ahli Keselamatan dan Kesehatan Kerja Umum (AK3U)  untuk perusahaan dengan jumlah karyawan aktif lebih 500 orang  atau jumlah iuran minimal Rp 150 juta per bulan.

"BPJS Ketenagakerjaan aktif melaksanakan pembinaan dan sertifikasi AK3U bekerja sama dengan PT Surveyor Indonesia," ujar Kepala Bidang Pemasaran Formal BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Cilandak, Chumroni, di Jakarta, Senin (15/9).

Pembinaan  dan sertifikasi AK3U tersebut dilaksanakan oleh kantor-kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan. Salah satunya Kantor Cabang Cilandak yang kini tengah menggelar pelatihan dan sertifikasi AK3U di Puncak, Bogor, Jawa Barat, 9-18 September 2014. "Pelatihan dan sertifikasi AK3U tersebut diikuti oleh 28 perusahaan," katanya.

Chumroni menegaskan bahwa keselamatan pekerja tidak hanya selama peserta melakukan pekerjaannya di tempat kerja (kantor), tapi juga mencakup keselamatan dalam perjalanan dari rumah ke tempat kerja, melakukan tugas di luar kantor, dan perjalanan kembali ke rumah. "Karena itu, keselamatan pekerja dalam perjalanan ke tempat kerja maupun pulang ke rumah juga menjadi concern BPJS Ketenagakerjaan," ujarnya tegas.

Terkait hal tersebut, BPJS Ketenagakerjaan mengadakan pelatihan safety riding bekerja sama dengan Ditlantas Polri. Safety riding adalah cara berkendara yang baik dan benar agar selamat di jalan raya. "Pelatihan safety riding diberikan kepada perusahaan dengan jumlah tenaga kerja aktif lebih 200 orang atau iuran peserta minimal Rp 100 juta per bulan," katanya.

Kegiatan tersebut akan diadakan di Jakarta, Kamis-Jumat (18-19 September 2014). "Jumlah peserta total dari DKI Jakarta, yakni 1.500 perusahaan. Khusus Cabang Cilandak, mendapat jatah 125 perusahaan," ujarnya.

Kabid Pelayanan BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Cilandak Rina Sofiyya menambahkan, selain AK3U, masih banyak keuntungan tambahan yang diberikan BPJS Ketenagakerjaan kepada para peserta. Misalnya, Pinjaman Uang Muka Perumahan (PUMP), beasiswa pendidikan, tambahan biaya klaim biaya rumah sakit, dan tunjangan pemutusan hubungan kerja (PHK). "Tambahan klaim biaya rumah sakit sebesar Rp 20 juta sehingga total menjadi Rp 40 juta," kata Rina.

Salah satu produk unggulan yang akan diluncurkan BPJS Ketenagakerjaan, yaitu program pensiun. "Program pensiun BPJS Ketenagakerjaan akan kami luncurkan tanggal 1 Juli 2015. Kami sedang menunggu peraturan pemerintah (PP) mengenai besar iuran dan sebagainya," ujarnya. ed:irwan kelana 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement