Selasa 16 Sep 2014 14:30 WIB

OJK Seleksi J Trust

Red:

JAKARTA - Masuknya J Trust ke dalam industri perbankan di dalam negeri menambah daftar investor asing yang menanamkan modalnya di Indonesia. Ekonom Institut Pertanian Bogor, Iman Sugema, tak terlalu kaget dengan pembelian Bank Mutiara yang sebelumnya bernama Bank Century oleh investor luar.

"Bank-bank yang dikuasai dan direstrukturisasi pemerintah oleh Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) ataupun Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) selalu kejadiannya seperti ini (dibeli asing)," ujarnya kepada Republika, Senin (15/9).

 

 

 

 

 

 

 

 

Foto:Republika/ Yasin Habibi

Petugas teller melayani nasabah di Kantor Bank Mutiara Pusat, Jakarta, Senin (15/9). PT Bank Mutiara Tbk akhirnya dijual ke perusahaan keuangan asal Jepang J Trust Co. Ltd. Perusahaan Jepang ini menjadi pemenang tender divestasi yang diumumkan oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).

Seharusnya, kata dia, pemerintah ataupun LPS melihat-lihat terlebih dahulu. Jangan sampai investor luar yang membeli itu ternyata tak terkonsentrasi pada dunia perbankan. Dia berpendapat, lebih baik bank lokal dengan kredibilitas jelas yang membeli Bank Mutiara daripada investor asing tetapi tak memiliki visi membangun perbankan dalam negeri. 

"Saya enggak tahu yang saat ini (J Trust), tapi kalau yang beli Bank of Tokyo-Mitsubishi kan lebih jelas," ujarnya. Bank Rakyat Indonesia (BRI) dikabarkan termasuk yang ikut dalam proses tender Bank Century, tetapi tawarannya kalah dengan J Trust. 

J Trust adalah perusahaan holding investasi yang tercatat di Bursa Saham Tokyo dan membawahi bisnis-bisnis di berbagai sektor seperti perbankan, perusahaan pembiayaan, pinjaman konsumen, kartu kredit dan penjamin kredit.

Pada Desember 2013 lalu, J Trust membeli 10 persen saham Bank Mayapada senilai 57 juta dolar Singapura atau sekitar Rp 537,938 miliar. 

Dalam keterangannya pada Jumat lalu, J Trust menilai Indonesia sebagai negara  berpenduduk terbesar di Asia Tenggara dengan pertumbuhan yang cukup cepat. Dengan pembelian Bank Mutiara, J Trust berharap dapat berkontribusi terhadap pertumbuhan di dalam negara melalui sektor perbankan.

Kini J Trust tinggal selangkah lagi untuk memiliki Bank Mutiara. J Trust akan melalui uji kelayakan terlebih dahulu di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Kepala Eksekutif Bidang Pengawasan Perbankan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nelson Tampubolon mengatakan, LPS telah mengajukan uji kelayakan  kepada OJK. Tim perizinan akan mengecek kelengkapan dokumen dan persyaratan. "Jadi sangat tergantung kepada kecepatan mereka melengkapi persyaratan untuk proses fit and proper test," ujarnya.

Gubernur BI Agus DW Martowardojo mengatakan, pembelian saham Bank Mutiara sebesar 99,99 persen oleh asing dimungkinkan oleh aturan. "Saya yakin Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) sudah memperhitungkan itu," ujar Agus, Senin (15/9).

Agus mengaku belum diinformasikan mengenai terpilihnya J Trust sebagai pemenang tender, Namun, pihaknya menyambut baik hal tersebut. Menurutnya, hal terpenting dari penjualan Bank Mutiara adalah harganya. Ia mengatakan, Bank Mutiara harus dijual dengan harga terbaik.

Pengamat ekonomi Fauzi Ichsan mengatakan, pembeli Bank Mutiara harus memiliki modal dana tunai. Ia melihat wajar jika tender dimenangi J Trust dan bukan bank nasional.  Alasannya, bank nasional menawarkan diri dengan menggunakan surat berharga negara atau obligasi saat rekapitalisasi. Ia juga menilai J Trust berani mengambil resiko besar atas pembelian Bank Mutiara.

''Pembeli Bank Mutiara harus siap tidak hanya soal modal, tapi legal. Belum lagi jika undang-undang baru mengenai kepemilikan asing yang maskimal 40 persen,'' kata Fauzi, Senin (15/9).

Ketua Perhimpunan Bank-bank Umum Nasional (Perbanas) Sigit Pramono juga menyampaikan kelegaannya atas terjualnya Bank Mutiara. ''Alhamdulillah kalau sudah laku. Bagus untuk negeri kita. Selisih biaya yang dikeluarkan LPS dengan hasil penjualan menjadi biaya krisis,'' tulis Sigit melalui pesan singkat.

Sekretaris LPS Samsu Adi Nugroho mengatakan, proses penetapan calon investor pemenang telah memperhatikan faktor-faktor harga penawaran yang baik dan di atas harga dasar penjualan, persyaratan jual beli yang baik dan tidak memberatkan LPS, serta rencana bisnis untuk pengembangan Bank Mutiara ke depan yang memadai.

rep:satya festiani/c54 ed: teguh firmansyah

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement