Ahad 14 Sep 2014 15:48 WIB

Jalan Panjang Menanti UU Perkawinan

Red: operator

Masa Kerajaan

-Abad ke-13, Kerajaaan Islam Samudra Pasai di Aceh Utara merujuk hukum perkawinan sesuai mazhab resmi mereka, yakni Mazhab Syafii

-Abad ke-15 dan ke-16, kerajaan Islam di pantai utara Jawa, seperti Demak, juga memberlakukan hukum syariat berdasar- kan Mazhab Syafii. Demikian pula kerajaan Islam di Indonesia Timur.

 

 

 

 

 

 

 

 

Foto:Republika/ Tahta Aidilla

Pernikahan.

Masa Kolonial

-Verenigde Oost Indische Compagnie (VOC) mengakui hukum Islam yang disebut dengan Compendium Freiyer

-Belanda membuat kumpulan hukum perkawinan dan kewarisan Islam untuk daerah Cirebon, Semarang, dan Makasar (Bone dan Gowa)

-Usulan Kongres Perempuan Indonesia I (22-25 Desember 1928) di Yogyakarta terkait undang-undang perkawinan gagal

-Awal 1937 Pemerintahan Hindia Belanda menyusun rencana pendahuluan Ordonansi Perkawinan tercatat tetapi ditolak kalangan Islam karena bertentangan dengan syariat.

Awal Kemerdekaan

-Pemerintah RI menetapkan UU No 22 Tahun 1946 mengenai Pencatatan Nikah, Talak dan Rujuk bagi masyarakat beragama Islam

-Instruksi Menteri Agama No 4 Tahun 1946 diterbitkan yang ditujukan untuk Pegawai Pencatat Nikah (PPN)

-Agustus 1950, Front Wanita dalam Parlemen, mendesak pemerintah meninjau kembali peraturan perkawinan dan menyusun rencana undang-undang perkawinan

-Peraturan Pemerintah (PP) No 19 Tahun 1952 yang memungkinkan pemberian tunjangan pensiun bagi istri kedua, ketiga, dan seterusnya diterbitkan

-Pada 6 Mei 1961 Menteri Kehakiman membentuk Lembaga Pembinaan Hukum Nasional yang secara mendalam mengajukan konsep RUU Perkawinan

-Pada 28 Mei 1962 Lembaga hukum ini mengeluarkan rekomenda- si tentang asas-asas yang harus dijadikan prinsip dasar hukum perkawinan di Indonesia.

Jelang UU Perkawinan

-Pada 1973 Fraksi Katolik di Parlemen menolak rancangan UU Perkawinan yang berdasarkan Islam, yang disusun pada 1967 dan rancangan 1968

-Pada 1973, pemerintah menarik kembali kedua rancangan dan mengajukan RUU Perkawinan yang baru

-Pada 22 Desember 1973, Menteri Agama mewakili pemerintah membawa konsep RUU Perkawinan yang disetujui DPR menjadi Undang- Undang Perkawinan

-Pada 2 Januari 1974 Presiden mengesahkan undang-undang tersebut dan diundangkan dalam Lembaran Negara No 1 Tahun 1974 tanggal 2 Januari 1974.

Jalan Panjang Menanti UU Perkawinan Perjalanan umat Islam untuk memiliki undang-undang perkawinan berbasis syariat cukup berliku. Ragam dinamika berkembang di sana, hingga lahirlah UU Perkawinan No 1 1974.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement