Masa Kerajaan
-Abad ke-13, Kerajaaan Islam Samudra Pasai di Aceh Utara merujuk hukum perkawinan sesuai mazhab resmi mereka, yakni Mazhab Syafii
-Abad ke-15 dan ke-16, kerajaan Islam di pantai utara Jawa, seperti Demak, juga memberlakukan hukum syariat berdasar- kan Mazhab Syafii. Demikian pula kerajaan Islam di Indonesia Timur.
Foto:Republika/ Tahta Aidilla
Pernikahan.
Masa Kolonial
-Verenigde Oost Indische Compagnie (VOC) mengakui hukum Islam yang disebut dengan Compendium Freiyer
-Belanda membuat kumpulan hukum perkawinan dan kewarisan Islam untuk daerah Cirebon, Semarang, dan Makasar (Bone dan Gowa)
-Usulan Kongres Perempuan Indonesia I (22-25 Desember 1928) di Yogyakarta terkait undang-undang perkawinan gagal
-Awal 1937 Pemerintahan Hindia Belanda menyusun rencana pendahuluan Ordonansi Perkawinan tercatat tetapi ditolak kalangan Islam karena bertentangan dengan syariat.
Awal Kemerdekaan
-Pemerintah RI menetapkan UU No 22 Tahun 1946 mengenai Pencatatan Nikah, Talak dan Rujuk bagi masyarakat beragama Islam
-Instruksi Menteri Agama No 4 Tahun 1946 diterbitkan yang ditujukan untuk Pegawai Pencatat Nikah (PPN)
-Agustus 1950, Front Wanita dalam Parlemen, mendesak pemerintah meninjau kembali peraturan perkawinan dan menyusun rencana undang-undang perkawinan
-Peraturan Pemerintah (PP) No 19 Tahun 1952 yang memungkinkan pemberian tunjangan pensiun bagi istri kedua, ketiga, dan seterusnya diterbitkan
-Pada 6 Mei 1961 Menteri Kehakiman membentuk Lembaga Pembinaan Hukum Nasional yang secara mendalam mengajukan konsep RUU Perkawinan
-Pada 28 Mei 1962 Lembaga hukum ini mengeluarkan rekomenda- si tentang asas-asas yang harus dijadikan prinsip dasar hukum perkawinan di Indonesia.
Jelang UU Perkawinan
-Pada 1973 Fraksi Katolik di Parlemen menolak rancangan UU Perkawinan yang berdasarkan Islam, yang disusun pada 1967 dan rancangan 1968
-Pada 1973, pemerintah menarik kembali kedua rancangan dan mengajukan RUU Perkawinan yang baru
-Pada 22 Desember 1973, Menteri Agama mewakili pemerintah membawa konsep RUU Perkawinan yang disetujui DPR menjadi Undang- Undang Perkawinan
-Pada 2 Januari 1974 Presiden mengesahkan undang-undang tersebut dan diundangkan dalam Lembaran Negara No 1 Tahun 1974 tanggal 2 Januari 1974.
Jalan Panjang Menanti UU Perkawinan Perjalanan umat Islam untuk memiliki undang-undang perkawinan berbasis syariat cukup berliku. Ragam dinamika berkembang di sana, hingga lahirlah UU Perkawinan No 1 1974.