Jumat 12 Sep 2014 17:00 WIB

Hadiah Tersangka untuk AKBP Idha

Red:

Polda Kalimantan Barat (Kalbar) seakan punya hajatan istimewa, Rabu (10/9) petang. Satu unit mobil antihuru-hara jenis Barracuda mereka siapkan di Bandara Supadio Pontianak, Kalbar. Pengamanan di sekitar bandara juga diperketat dengan puluhan petugas yang bersiap-siaga.

Segala kerepotan itu dimaksudkan untuk dua oknum polisi saja. Yakni, AKBP Idha Endri Prasetyo dan Bripka MH Harahap. Keduanya baru tiba di Pontianak setelah menjalani pemeriksaan di Mabes Polri, Jakarta Selatan. Sebelum diperiksa di Jakarta, keduanya telah terlebih dahulu menjalani pemeriksaan di Malaysia selepas ditangkap Polis Diraja Malaysia (PDRM) di Kuching, Serawak, Jumat (28/8) lalu.

Kendati ditangkap terkait kasus narkoba yang diungkap PDRM di Bandara Internasional Kuala Lumpur, kedua oknum polisi dinyatakan tak terbukti bersalah di Malaysia. Kendati demikian, Polda Kalbar punya pendapat lain.

Begitu AKBP Idha dan Bripka Harahap tiba di Mapolda Kalbar, Kapolda Kalbar Brigjen Arief Sulistianto mengumumkan sikap polda. "Mulai hari ini AKBP Idha Endri Prastiono ditetapkan sebagai tersangka," kata Arief, Rabu (10/9) malam. AKBP Idha ditahan di sel Mapolda Kalbar hingga 20 hari ke depan sambil menjalani pemeriksaan dan proses hukum. Dugaan yang digunakan POlda Kalbar terhadapnya adalah penyalahgunaan wewenang saat menjabat sebagai kasubdit III Ditres Narkoba Polda Kalbar.

Sementara itu, Bripka MH Harahap akan diperiksa, guna mendalami motivasinya pergi ke Kuching. "Hingga saat ini kami belum menemukan catatan pelanggaran sehingga akan diproses dan di sidang kode etik dan disiplin," ujar Arief.

Arief menjelaskan kronologis sehingga ditetapkannya Idha Endri Prastiono sebagai tersangka, berawal pada 16 November 2013. Saat itu, tim reserse narkoba Polda Kalbar menetapkan Ling Chee Luk dan Chin Kui Zen sebagai tersangka narkoba dengan barang bukti narkoba 468 gram.

Penyidik dalam kasus itu, AKP Sunardi (bawahan AKBP Idha), mengungkapkan, telah terjadi pengurangan barang bukti setengah kilogram yang disita bersamaan dengan penangkapan tersangka dalam kasus itu di Jagoi Babang, Kabupaten Bengkayang. Hasil pemeriksaan internal, terindikasi kuat pelanggaran kode etik dan pidana sehingga dibentuk komisi kode etik sejak 17 Juni 2014 dalam mendalami kasus tersebut.

Atas dasar itulah, AKBP Idha Endri Prastiono dijadikan tersangka kasus penyalahgunaan wewenang, pelanggaran kode etik, dan tindak pidana. "Ketika tersangka Idha Endri Prastiono tiba di Mapolda Kalbar sempat dilakukan pemeriksaan kesehatan, hasilnya tensi darah tersangka cukup tinggi, yakni 210 per 140," kata Arief. Polda menjemput tersangka di Bandara Supadio menggunakan mobil Barracuda yang tiba di bandara sekitar pukul 16.25 WIB.

Selain itu, berdasarkan pengakuan Sunardi, AKBP Idha Endri Prastiono pernah mengganti barang bukti sabu-sabu dengan tawas dan ekstasi sekitar lima juta butir dengan ekstasi palsu. Sebelumnya, Tim Khusus Polda Kalbar juga telah menyita sebuah mobil Mercy New Eyes Silver dengan nomor polisi B 8000 SD yang parkir di rumah AKBP Idha, di Jalan Parit Haji Husein I, Jumat (5/9). Mobil itu disebut milik salah seorang terpidana narkoba di Lapas Kelas IIA Pontianak.

Arief menjanjikan tak ada kompromi dalam pemberantasan polisi-polisi "brengsek" pada jajaran Polda Kalbar. "Bukan berarti kalau dia (seorang polisi) sudah merasa berjasa dalam memberantas narkoba, misalnya, maka polisi tersebut menjadi semaunya menyalahkan wewenang, berbuat yang melanggar kode etik dan disiplin," kata Arief. rep:c62/antara ed: fitriyan zamzami

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement