Jumat 12 Sep 2014 17:00 WIB

Advokat Terbelah Soal RUU

Red:

JAKARTA -- Seratusan pengacara yang tergabung dalam Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) melakukan aksi unjuk rasa di Bundaran HI untuk menolak Rancangan Undang-Undang (RUU) Advokat, Kamis (11/9). Sementara, puluhan lainnya menyambangi Kompleks Parlemen Senayan untuk mendorong pengesahan RUU yang sama.

"Kami menolak RUU Advokat karena akan melahirkan advokat preman dan markus. RUU Advokat mengorbankan kepentingan masyarakat dan keadilan," kata Koordinator orasi Fredi Pengabean, di sela-sela orasi dalam aksi unjuk rasa. Ia menyatakan keberatan dengan diizinkannya para advokat memiliki lebih dari satu wadah asosiasi dalam RUU Advokat.

Hal tersebut dikhawatirkan membuat uji kelayakan advokat boleh dilakukan berbagai asosiasi dan akhirnya menurunkan kualitas advokat. Selain itu, para pengunjuk rasa juga menolak rencana pembentukan Dewan Advokat Nasional (DAN) yang diatur dalam RUU.

Mereka menilai, lembaga yang nantinya didanai negara tersebut bakal menghilangkan independensi para advokat. "Sekarang, kita harus mendaftar ke pemerintah. Kalau pemerintah tidak menyukai kita, bagaimana? Kami juga merasa seperti dikekang oleh mereka nantinya," ungkap Ketua Peradi Otto Hasibuan.

RUU Advokat nantinya akan menggantikan UU Nomor 18 Tahun 2003. Rencananya, DPR akan mengesahkan RUU Advokat pada 24 September.

Di lain pihak, puluhan advokat yang tergabung dalam Kongres Advokat Indonesia (KAI) dan Ikatan Advokat Indonesia (Ikadin) mendatangi Komisi III DPR. Mereka meminta Komisi III segera mensahkan RUU Advokat. "Pengesahan RUU Advokat akan menjadikan profesi advokat profesional, independen, dan bermatabat," kata Presiden KAI Tjoetjoe Sandjaja Hernanto di Kompleks Parlemen Senayan, Kamis (11/9).

Tjoetjoe menyatakan, UU Advokat Nomor 18 tahun 2003 bersifat diskriminatif. Pasalnya, RUU tersebut hanya mengakui Peradi sebagai satu-satunya wadah organisasi advokat. Alhasil, ketua Pengadilan Tinggi di seluruh Indonesia tidak mau mengambil sumpah calon advokat dari organisasi advokat selain Peradi. 

Dengan adanya RUU Advokat yang mengakomodasi organisasi advokat jamak diharapkan pengambilan sumpah calon advokat tidak lagi diskriminatif. Sebab, nantinya pengambilan sumpah dilakukan DAN secara mandiri.

Wakil Ketua Komisi III DPR Aziz Syamsuddin mengatakan, RUU Advokat masih dalam proses pembahasan. "Perdebatan yang cukup alot saat ini menyangkut payung hukum organisasi advokat mendatang," katanya. Politikus Partai Golkar ini optimistis pembahasan RUU akan segera rampung menjadi UU sebelum masa penutupan persidangan periode ini. rep:muhammad akbar wijaya/c87 ed: fitriyan zamzami

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement