Kamis 11 Sep 2014 11:00 WIB

Pengadaan Mobil Mewah Kabinet Jokowi Dibatalkan

Red: operator

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Kementerian Sekretariat Negara (Setneg) memutuskan untuk tidak melanjutkan pengadaan kendaraan dinas bagi para menteri/pejabat setingkat menteri. Salah satu alasan di balik penghentian ini adalah masifnya respons publik berupa penolakan dari berbagai pihak.  Oleh karena itu, pengadaan kendaraan dinas akan diserahkan kepada pemerintahan presiden dan wakil presiden terpilih, Joko Widodo-Jusuf Kalla (Jokowi-JK).

Keputusan pembatalan proyek pengadaan ini disampaikan Sekretaris Kementerian Sekretariat Negara Taufik Sukasah dalam keterangan pers di kantornya, Rabu (10/9) malam. Taufik menjelaskan, pengadaan kendaraan menteri/pejabat setingkat menteri merupakan tugas pokok dan fungsi Setneg. Proses pengadaan hingga akhirnya melahirkan PT Mercedes-Benz Indonesia dengan nilai kontrak Rp 91, 994 miliar diklaim telah dilakukan dengan transparan, akuntabel, sesuai peraturan perundangan, serta melalui mekanisme pelelangan terbuka.

Lebih lanjut, Taufik menjelaskan, belum sepeser pun anggaran negara yang dikeluarkan hingga saat ini. Lantaran kontrak belum ditandatangani antara kedua belah pihak. "Setneg hanya melakukan pengadaan. Tapi, belum ada kontrak sehingga belum ada anggaran yang dikeluarkan," kata Taufik. 

PT Mercedes-Benz Indonesia, menurut Taufik, telah menerima keputusan yang diambil oleh Setneg. “Mereka memahami permasalahan yang berkembang," ujar Taufik. Saat ditanya perihal pagu anggaran yang telah dialokasikan pada Setneg sebesar Rp 104,4 miliar, Taufik mengatakan, anggaran itu akan dikembalikan pada kas negara melalui Kementerian Keuangan. 

Taufik menjelaskan, menjelang masa bakti Kabinet Indonesia Bersatu II, tunggangan para menteri/pejabat setingkat menteri akan dikembalikan pada negara. Mobil tersebut bisa digunakan kembali jika dikehendaki oleh pemerintahan Jokowi-JK. Pun, jika akhirnya opsi untuk pengadaan kembali mobil dinas diambil dan dilaksanakan oleh pimpinan Setneg kabinet mendatang, hal tersebut dimungkinkan.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai kebijakan pengadaan fasilitas mobil untuk menteri dan pejabat setingkat menteri dengan jenis Mercy tidak tepat. KPK beralasan, mobil keluaran Mercedes-Benz adalah mobil mewah. “Setahu saya Mercy adalah mobil prestisius yang sangat bergengsi dan tidak tepat disebut mobil operasional,” kata Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto, Rabu (10/9).

Menurut Bambang, jabatan suatu pimpinan lembaga ditujukan untuk menyejahterakan rakyat miskin. Jika makna atas kehormatan dan jabatan dipahami secara utuh, pejabat yang menerima fasilitas yang berlebihan dianggap sebagai penistaan atas akal sehat.

Bambang mengharapkan, fasilitas pejabat negara yang berlebihan dikonversikan untuk kepentingan kesejahteraan rakyat miskin. "Toh, kehormatan suatu jabatan tidak ditentukan oleh apa mobil dinas yang dipakainya," ujar Bambang.

Jokowi telah menyatakan penolakannya terhadap proyek pengadaan mobil dinas baru untuk menteri di kabinetnya mendatang. Namun, Jokowi mengaku tidak bisa menghentikan kebijakan jika pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) tetap melanjutkan proyek ini. “Urusan lelang bukan wilayah saya. Saya masih gubernur,” ujar Jokowi, Rabu (10/9).

Kesekretariatan Negera (Setneg) mengumumkan lewat laman resminya bahwa pada 27 Agustus 2014 lalu Setneg memenangkan PT Mercedes Benz Indonesia untuk pekerjaan pengadaan kendaraan menteri/pejabat setingkat menteri serta kendaraan mantan presiden dan mantan wakil presiden. Nilai lelang yang dimenangkan oleh perusahaan mobil milik Jerman itu sebesar Rp 91,9 miliar. n c83 ed: andri saubani

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement