Selasa 09 Sep 2014 15:00 WIB

Pasar KPR Stagnan

Red:

JAKARTA -- Perbankan mengakui pasar kredit pemilikan rumah (KPR) stagnan karena tergerus oleh pembelian rumah dengan metode tunai bertahap yang ditawarkan oleh pengembang. Hal tersebut merupakan dampak diberlakukannya aturan loan to value (LTV) yang dikeluarkan oleh Bank Indonesia (BI).

Dalam aturan yang tertuang dalam Surat Edaran (SE) BI Nomor 15/40/DKMP tentang Penerapan Manajemen Risiko pada Bank yang Melakukan Pemberian Kredit atau Pembiayaan Pemilikan Properti, Kredit atau Pembiayaan Konsumsi Beragun Properti dan Kredit atau Pembiayaan Kendaraan Bermotor, nasabah yang membeli KPR dan KPA untuk tipe 70 meter persegi ke atas dikenakan maksimal LTV sebesar 70 persen. Aturan berlaku, baik untuk pembiayaan pertama maupun berikutnya.

Debitur harus menyisihkan dana pribadinya sebesar 30 persen dari harga rumah atau apartemen sebagai uang muka. Selain itu, pembiayaan rumah inden juga tidak diperkenankan kecuali kepada debitur yang baru kali pertama menerima KPR.

Executive Vice President Consumer Finance Bank Mandiri, Tardi, mengakui pasar KPR tengah stagnan. Sebelum aturan LTV dikeluarkan, dia mengatakan 70 persen orang membeli rumah menggunakan KPR. "Sekarang kebalik, 70 persen pakai cicilan, 30 persen KPR. Pasar KPR tinggal sepertiganya," ujar Tardi, Senin (8/9).

Perpindahan metode pembayaran rumah tersebut terutama terlihat pada segmen menengah ke atas. Tardi mengatakan, hal tersebut terlihat dari turunnya rata-rata kredit. Saat ini, rata-rata kredit turun menjadi Rp 250 juta dari Rp 320 juta per KPR.

Turunnya rata-rata kredit tersebut juga disebabkan aturan LTV yang melarang nasabah yang telah memiliki KPR melakukan KPR kedua. "Kalau yang beli rumah Rp 1 miliar ke atas biasanya sudah punya KPR. Developer tak mau karena mereka butuh cashflow, jadi ya mereka beralih ke mencicil langsung bisa 48 kali atau 60 kali cicilan," ujar Tardi.

Sementara itu, Direktur Ritel PT Bank Internasional Indonesia Tbk (BII) Lani Darmawan mengakui, BII menurunkan target segmen nasabah untuk menyiasati PBI tersebut.rep:satya festiani  Ed: nur aini

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement