Senin 08 Sep 2014 12:00 WIB

KPU Siapkan Pilkada Serentak

Red:

BANDAR LAMPUNG -- KPU Lampung masih menyiapkan pelaksanaan pemilihan kepala daerah (pilkada) secara langsung untuk delapan kabupaten/kota di Lampung, pada Oktober 2015. Bila Rancangan Undang-Undang (RUU) Pilkada disahkan, KPU tetap mengikuti skenario pilkada UU tersebut.

Ketua KPU Lampung Nanang Trenggono mengatakan, pihaknya sedang menyiapkan pelaksanaan pilkada langsung delapan kabupaten/kota berdasarkan UU lama, yakni UU Pilkada Nomor 32 Tahun 2004. "Kami masih menggunakan undang-undang lama," ungkapnya, Ahad (7/9).

Menurut dia, KPU menggunakan UU lama karena RUU Pilkada belum ditetapkan. Bila RUU Pilkada ditetapkan dan mengharuskan pilkada menggunakan sistem pemilihan lewat DPRD, maka KPU juga menyiapkan skenario pelaksanaan pilkada sesuai UU yang disahkan tersebut.

Beragam tanggapan bila kepala daerah dipilih kembali menggunakan sistem lama yakni lewat pemilihan oleh DPRD setempat. Menurut Bupati Lampung Selatan Rycko Menoza, pilkada lewat DPRD kembali berarti terjadi kemunduran dalam berdemokrasi di Indonesia.

Ia mengatakan, bila kepala daerah dipilih DPRD setempat, kedaulatan rakyat untuk memilih langsung pemimpinnya menjadi hilang. Padahal, ungkap dia, dalam berdemokrasi, rakyat harus terlibat langsung untuk memilih pemimpinnya sesuai dengan hati nuraninya.

Sedangkan, Wakil Wali Kota Bandar Lampung Thobroni Harun menyatakan tidak ada masalah bila pilkada menggunakan sistem langsung atau melalui perwakilan di DPRD. Pasalnya, masing-masing sistem pemilihan memiliki kelebihan dan kekurangan. Yang terpenting adalah membenahi sistemnya.

Seperti diketahui, DPR akan mengesahkan RUU Pilkada pada akhir bulan ini. Sejumlah partai mendukung pilkada digelar secara tidak langsung atau melalui DPRD. Sementara sebagian partai lainnya tetap menginginkan pilkada dilakukan dengan sistem langsung seperti saat ini. rep:mursalin yaslan ed: muhammad hafil

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement